By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjung Laut Indah, Tersangka Terancam 6 Tahun Bui
News

Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjung Laut Indah, Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

Devi Nila Sari
Last updated: Februari 8, 2021 4:44 pm
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjung Laut Indah, Tersangka Terancam 6 Tahun Bui
Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sutan Syahrir Tanjung Laut Indah, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 17.00 Wita. (Istimewa)
SHARE
Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjung Laut Indah, Tersangka Terancam 6 Tahun Bui
Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sutan Syahrir Tanjung Laut Indah, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 17.00 Wita. (Istimewa)

Kecelakaan di Jalan Sutan Syahrir memantik rasa penasaran warga. Bagaimana kronologi kecelakaan maut di Tanjung Laut Indah ini ?

Akurasi.id, Bontang – Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Minggu (7/2/2021) kemarin sekira pukul 17.00 Wita, menghebohkan warga.

Korban berinisial R (47) tewas di lokasi kejadian lantaran mengalami luka parah pada bagian kepala, akibat terpental ke median jalan dan mengalami benturan. Sedangkan MA (18), pengendara lainnya, mengalami luka ringan pada lengan dan kaki kiri.

Kronologis kecelakaan maut ini dijelaskan Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii.

Imam menyebut kedua pengendara tidak mengenakan helm.

MA diketahui mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dari arah simpang 4 Masjid Al Hijrah menuju Pelabuhan Tanjung Laut Indah.

“Sebelumnya MA berada di jalur kiri. Kecepatan tinggi membuat dia tak bisa mengendalikan laju kendaraannya. Dia kemudian berpindah ke jalur kanan, lantaran menghindari dua orang pesepeda yang berada di jalur kiri jalan. Kecelakaan pun tak dapat dihindari. Hingga akhirnya MA menabrak R yang berada di sebelah kanan,” Jelas AKP Imam saat dihubungi via telepon, Senin (8/2/2021).

[irp]

Tabrakan tak dapat dihindarkan. MA tersungkur kaki dan lengannya luka. tetapi bagi R, pria itu terpelanting hingga kepalanya menghantam keras.

“MA kurang hati-hati dan tidak memperhatikan keadaan sekitar saat pindah ke jalur kanan,” ungkapnya.

Ditambahkan Imam, laju kendaraan MA melebihi batas rata-rata 70 sampai 80 kilometer per jam. MA pun kini telah ditahan dan diperiksa di Sat Lantas Polres Bontang.

“Setelah mendapat perawatan di rumah sakit, sekarang sudah di Polres Bontang,” ujarnya.

Akibat kelalaiannya, MA dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda maksimal 12 juta,” ungkapnya.

Kasat Lantas pun mengimbau kepada masyarakat agar menaati peraturan dalam beralu lintas. Mengurangi kecepatan berkendara, dan wajib menggunakan helm. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Kasat Lantas Polres BontangKronologi Kecelakaan MautTanjung Laut Indah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ancaman AI terhadap Nalar Kritis Mahasiswa: Perspektif Pendidikan Islam

Oleh: Zulkifli Tugas kuliah yang dahulu membutuhkan riset berhari-hari kini dapat diselesaikan…

Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

UU Desa Digugat ke MK, Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Bunuh Demokrasi
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

UU Desa Digugat ke MK, Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Bunuh Demokrasi

By
Devi Nila Sari
Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 per Gram, Berikut Daftar Lengkap Rabu 10 Desember 2025
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 per Gram, Berikut Daftar Lengkap Rabu 10 Desember 2025

By
Wili Wili
Tragedi di Pondok Aren dengan Bandar Narkoba Tewas Membusuk dalam Toren Air
PeristiwaTrending

Tragedi di Pondok Aren dengan Bandar Narkoba Tewas Membusuk dalam Toren Air

By
akurasi 2019
Kejadian Mengerikan di Seoul: Lubang Ambles Telan SUV, Dua Lansia Selamat
PeristiwaTrending

Kejadian Mengerikan di Seoul: Lubang Ambles Telan SUV, Dua Lansia Selamat

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?