Krisna Murti Bantah Saka Tatal Kenal dengan Pegi Setiawan dalam Pemeriksaan Polda Jabar

![]()
Bandung, Akurasi.id – Krisna Murti, kuasa hukum dari Saka Tatal, menyatakan bahwa kliennya tidak mengenal Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016. Pernyataan ini disampaikan saat pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Selasa (4/6/2024).
Saka Tatal, yang merupakan eks terpidana dalam kasus tersebut, hadir bersama keluarganya serta tim penasihat hukum yang terdiri dari Farhat Abbas, Krisna Murti, dan Titin. Kehadiran Saka untuk memberikan keterangan terkait penangkapan Pegi Setiawan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat di Bandung pada bulan Mei lalu.
“Hari ini kami memenuhi panggilan di Polda Jabar. Saka akan dimintai keterangan terkait penangkapan Pegi,” kata Krisna Murti sebelum memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Krisna Murti dengan tegas menyatakan bahwa Saka Tatal tidak mengenal Pegi Setiawan, baik yang ditunjukkan melalui foto oleh penyidik tiga pekan lalu, maupun Pegi yang ditangkap baru-baru ini. “Saka tidak mengenal Pegi Setiawan,” ujar Krisna.
Menurut Krisna, ada perbedaan yang mencolok antara foto DPO Pegi Setiawan yang diberikan penyidik tiga pekan lalu dengan Pegi yang ditangkap. “Saka pernah diperlihatkan foto DPO dan dia mengatakan tidak mengenal Pegi. Foto yang diberikan sebelumnya berbeda dengan Pegi yang ditangkap sekarang,” jelasnya.
Tim kuasa hukum Saka Tatal berencana untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman pidana 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Saka.
Titin, pengacara Saka Tatal, menambahkan bahwa selama persidangan 8 tahun lalu, Saka dan tujuh terpidana lainnya tidak mengakui melakukan kejahatan tersebut. “Anak-anak (8 terpidana termasuk Saka) di persidangan tidak mengakui perbuatannya. Mereka tidak mengerti kejadian itu,” ucap Krisna.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky serta membuktikan ketidakbersalahan Saka Tatal dalam kasus ini.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani









