HeadlinePeristiwa

KPK Ungkap Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Dugaan Peran Hasto Kristiyanto dan Upaya Perintangan Penyidikan

Loading

Jakarta, Akurasi.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memaparkan dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Informasi ini terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang digelar Kamis (6/2/2025).

Tim Biro Hukum KPK yang diwakili Kharisma Puspita Mandala menjelaskan bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan surat tugas penyelidikan tertutup sejak Desember 2019. Penyelidikan ini merupakan langkah awal untuk menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil menciduk sejumlah pihak pada 8 Januari 2020.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di sebuah rumah makan di kawasan Sabang, Jakarta Pusat. Selain itu, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina turut diamankan di kediamannya. KPK juga menciduk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, di Bandara Soekarno-Hatta.

Janji Suap Rp 900 Juta hingga Peran Hasto Kristiyanto

Menurut pemaparan KPK, Saeful Bahri melakukan lobi ke KPU untuk memperlancar proses PAW Harun Masiku. Wahyu Setiawan awalnya meminta fee sebesar Rp 1 miliar. Namun, setelah negosiasi dengan Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina, disepakati angka Rp 900 juta.

Jasa SMK3 dan ISO

“Saeful Bahri kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt. Harun menyanggupi biaya operasional sebesar Rp 1,5 miliar. Hasto Kristiyanto mempersilakan pemberian fee tersebut untuk pengurusan PAW Harun,” kata tim Biro Hukum KPK.

Hasto bahkan disebut menyanggupi untuk menalangi biaya suap demi mempercepat proses PAW Harun Masiku. “Pada 13 Desember 2019, Saeful Bahri melaporkan perkembangan kepada Hasto, yang kemudian menyatakan ‘bila perlu, saya akan menalanginya dulu biar urusan cepat selesai,’” ungkap KPK.

Upaya Perintangan Penyidikan

Hasto juga diduga berperan aktif dalam upaya perintangan penyidikan. Tim Biro Hukum KPK menyebut bahwa setelah OTT digelar, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina berusaha menyamakan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka sepakat menghapus informasi mengenai aliran dana Rp 400 juta yang berasal dari Hasto, dan menyatakan dana tersebut hanya berasal dari Harun Masiku.

“Perubahan keterangan ini direncanakan untuk menghilangkan jejak keterlibatan Hasto,” ujar KPK.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang mendengar rencana tersebut kemudian memberikan informasi kepada KPK, yang menjadi dasar pendalaman lebih lanjut.

Harun Masiku Masih Buron

Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020 masih buron hingga kini. KPK terus memperbarui upaya pencariannya, termasuk merilis empat foto terbaru Harun dan menyita mobilnya yang ditemukan terparkir di sebuah apartemen di Jakarta pada Juni 2024.

Praperadilan Hasto Kristiyanto

Pada akhir 2024, KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain terlibat dalam suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Tidak terima dengan status tersangka, Hasto mengajukan praperadilan di PN Jaksel dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Ia meminta hakim membatalkan status tersangkanya serta menyatakan tidak sah pencegahan ke luar negeri yang dilakukan KPK.

Sidang praperadilan ini akan menjadi momentum penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya terkait kasus yang telah bergulir selama lima tahun tersebut.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button