
Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Salah satu langkah terbaru yang dilakukan adalah penggeledahan rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (4/2) di kediaman Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 kendaraan roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, serta barang bukti elektronik.
Tindak Lanjut Penyidikan Kasus TPPU Rita Widyasari
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Rita Widyasari sebelumnya dijerat kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Pada 2018, ia divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Dalam kasus terbaru, Rita diduga menerima gratifikasi dari pengusaha tambang dengan nilai sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
Barang Bukti Disita
Selain 11 mobil, KPK juga menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas, dokumen, serta barang bukti elektronik dari rumah Japto. Namun, KPK belum memberikan penjelasan detail terkait status kepemilikan kendaraan maupun keterkaitan barang bukti dengan kasus yang menjerat Rita.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” tambah Tessa.
Sebelum penggeledahan di rumah Japto, KPK telah melakukan langkah serupa di sejumlah lokasi terkait kasus ini. Pada Juni 2024, penyidik menggeledah rumah Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur Said Amin dan menyita sejumlah barang bukti termasuk ratusan mobil. Rumah politikus NasDem Ahmad Ali yang juga Wakil Ketua Umum MPN PP turut digeledah pada 4 Februari 2025.
Asas Praduga Tak Bersalah
Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait penggeledahan di rumah Japto. “Kami menghormati proses hukum dan meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Sekretaris Jenderal MPN PP Arif Rahman.
KPK menyatakan akan terus mendalami keterkaitan Japto dengan dugaan tindak pidana ini. Upaya tersebut termasuk memeriksa saksi-saksi terkait dan menyelidiki sumber dana serta kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Rita Widyasari dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Selain itu, ia diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, yang menjadi dasar penerapan Pasal TPPU oleh KPK.Tim penyidik terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengusaha Kalimantan Timur Said Amin dan Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy