By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, Sita 11 Mobil dan Barang Bukti Elektronik
HeadlinePeristiwa

KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, Sita 11 Mobil dan Barang Bukti Elektronik

Wili Wili
Last updated: Februari 6, 2025 5:14 pm
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, Sita 11 Mobil dan Barang Bukti Elektronik
KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, Sita 11 Mobil dan Barang Bukti Elektronik. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Salah satu langkah terbaru yang dilakukan adalah penggeledahan rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

Contents
  • Tindak Lanjut Penyidikan Kasus TPPU Rita Widyasari
  • Barang Bukti Disita
  • Asas Praduga Tak Bersalah
  • Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (4/2) di kediaman Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 kendaraan roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, serta barang bukti elektronik.

Tindak Lanjut Penyidikan Kasus TPPU Rita Widyasari

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Rita Widyasari sebelumnya dijerat kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Pada 2018, ia divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Dalam kasus terbaru, Rita diduga menerima gratifikasi dari pengusaha tambang dengan nilai sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.

Barang Bukti Disita

Selain 11 mobil, KPK juga menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas, dokumen, serta barang bukti elektronik dari rumah Japto. Namun, KPK belum memberikan penjelasan detail terkait status kepemilikan kendaraan maupun keterkaitan barang bukti dengan kasus yang menjerat Rita.

“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” tambah Tessa.

Sebelum penggeledahan di rumah Japto, KPK telah melakukan langkah serupa di sejumlah lokasi terkait kasus ini. Pada Juni 2024, penyidik menggeledah rumah Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur Said Amin dan menyita sejumlah barang bukti termasuk ratusan mobil. Rumah politikus NasDem Ahmad Ali yang juga Wakil Ketua Umum MPN PP turut digeledah pada 4 Februari 2025.

Asas Praduga Tak Bersalah

Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait penggeledahan di rumah Japto. “Kami menghormati proses hukum dan meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Sekretaris Jenderal MPN PP Arif Rahman.

KPK menyatakan akan terus mendalami keterkaitan Japto dengan dugaan tindak pidana ini. Upaya tersebut termasuk memeriksa saksi-saksi terkait dan menyelidiki sumber dana serta kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Rita Widyasari dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Selain itu, ia diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, yang menjadi dasar penerapan Pasal TPPU oleh KPK.Tim penyidik terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengusaha Kalimantan Timur Said Amin dan Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:barang buktiGratifikasiHukumJapto Soerjosoemarnokasus tambangkorupsiKPKPemuda PancasilaPenggeledahan KPKRita WidyasariTPPU
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

OTT Sertifikasi K3 Sorotkan Peran PJK3 dan Lembaga Audit
Covered StoryHeadline

OTT Sertifikasi K3 Sorotkan Peran PJK3 dan Lembaga Audit SMK3

By
akurasi 2019
Respon Pernikahan Beda Agama, MUI: Melanggar Konstitusi, Menikah Harus Seagama
HeadlineTrending

Respon Pernikahan Beda Agama, MUI: Melanggar Konstitusi, Menikah Harus Seagama

By
akurasi 2019
Mensesneg: 18 Proyek Hilirisasi Mulai Groundbreaking Januari–Maret 2026
HeadlineKabar Politik

Mensesneg: 18 Proyek Hilirisasi Mulai Groundbreaking Januari–Maret 2026

By
Wili Wili
Presiden Jokowi Garisbawahi Langkah Besar dalam Meningkatkan Produktivitas Nasional
HeadlineKabar Politik

Presiden Jokowi Garisbawahi Langkah Besar dalam Meningkatkan Produktivitas Nasional

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?