
Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang yang terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan hal itu kepada wartawan pada Senin (15/9/2025).
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Setyo. Meski demikian, ia menegaskan bahwa jumlah pasti dana yang dikembalikan Khalid belum dapat diungkapkan karena masih dalam proses verifikasi. Dana tersebut dipastikan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Pengakuan Khalid Basalamah
Sebelumnya, Khalid Basalamah sendiri mengungkapkan hal ini dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi. Ia menyebut telah mengembalikan dana sesuai arahan penyidik KPK.
“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 dolar AS kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara’. Oke, yang 37.000 dolar AS juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengaku awalnya membawa jemaah menggunakan jalur haji furoda. Namun, kemudian ditawari oleh Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, untuk menggunakan visa haji khusus. Khalid menyebut dirinya dan jemaah merasa tertipu oleh pihak travel tersebut.
Pemeriksaan Sebagai Saksi
KPK menegaskan bahwa Khalid Basalamah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), bukan sebagai jemaah biasa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khalid mendalami pengetahuannya terkait proses memperoleh kuota haji tambahan serta mekanisme pelaksanaannya di lapangan.
“Pemeriksaan saksi terhadap saudara KB didalami pengetahuannya sebagai pemilik biro perjalanan haji (Uhud),” ujar Budi.
Meski demikian, KPK menegaskan status Khalid hingga saat ini masih sebagai saksi. Informasi dan keterangan yang ia berikan disebut membantu penyidik untuk membuat terang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy