Korban Begal jadi Tersangka di Lombok Dibebaskan, Ada Permohonan Penangguhan

Polres Lombok membebaskan korban begal jadi tersangka yang sedang viral. Korban begal jadi tersangka itu bebas karena mendapat permohonan penangguhan dari pihak keluarga.
Akurasi.id, Lombok – Polres Lombok Tengah, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, menyatakan penahanan korban begal S (34) beberapa waktu lalu setelah penetapan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, akhirnya bebas karena permohonan penangguhan.
Sebelumnya warga dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan aksi damai mendesak Polres Lombok Tengah membebaskan korban begal Inisial S (34) yang telah penetapan menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan dua dari empat pelaku begal yang mencegat dirinya.
“Ini harus bebas, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan,” kata salah seorang massa aksi, Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah di Praya, Rabu (13/4) mengutip dari Antara.
Dirinya bersama warga lainnya datang ke markas polisi itu, untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah penetapan menjadi tersangka oleh aparat Polres Lombok Tengah.
Kadus Matek Maling, Desa Ganti, Irwan selaku keluarga korban mengatakan, dirinya merasa bingung atas penetapan S menjadi tersangka, padahal dia melakukan itu karena membela diri. “Saya bingung atas penetapan tersangka ini.
Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum mengatakan polisi telah membebaskan S dari sel setelah ada surat penangguhan.
“Iya bebas setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa,” kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum, Rabu.
Belum Tahu Proses Hukum Selanjutnya
Menyinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.
“Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja,” katanya.
Merespons pembebasan itu, Kepala Desa Ganti, Acih bersyukur karena polisi merespons permohonan penangguhan dari pihaknya.
“Allhamdulillah dinda telah dapat penangguhan,” ucapnya.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari.
“Kami meningkatkan penyelidikan kasus ini menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi,” kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa.
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga tetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
“Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dapat pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” tuturnya.
Kronologis Kejadian Begal
Ia mengatakan, kronologis kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.
Selanjutnya di tengah jalan di TKP, dua pelaku begal mepet korban dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil tumbangkan korban begal.
Selain itu, barang bukti yang berhasil sita yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang duga korban gunakan dan para pelaku.
“Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah kami amankan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol. Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum korban begal berinisial S (34), yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap pelaku begal.
Dalam keterangannya, Artanto mengatakan proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan dan status tersangka terhadap seseorang belum pasti dia bersalah.
“Jadi kalau orang sudah penetapan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana,” katanya.
Pihak Polda NTB kini masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan yang masih berjalan, tambahnya.
“Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak, bukan polisi. Tetapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap AS,” ujarnya. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id