By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Komisi II Bahas Revisi Perda Retribusi Perizinan Tertentu
Birokrasi

Komisi II Bahas Revisi Perda Retribusi Perizinan Tertentu

akurasi 2019
Last updated: Maret 17, 2021 5:36 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Komisi II Bahas Revisi Perda Retribusi Perizinan Tertentu
Suasana pembahasan revisi Perda Retribusi Perizinan Tertentu antara Komisi II DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot Bontang, Selasa (7/5). (Bambang Al Fatih/Akurasi.id)
SHARE

Komisi II Bahas Revisi Perda Retribusi Perizinan Tertentu
Suasana pembahasan revisi Perda Retribusi Perizinan Tertentu antara Komisi II DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot Bontang, Selasa (7/5). (Bambang Al Fatih/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Komisi II DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot Bontang yang terdiri dari Asisten Administrasi Pemerintahan, Asisten Administrasi Umum Pemkot Bontang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Bontang melakukan rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Perizinan Tertentu, Selasa (7/5).

Bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Bontang Lestari, rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Bontang, Ubayya Bengawan ditemani anggota Komisi II, Ma’ruf Effendy. Pada pertemuan tersebut, mereka membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Defri Kurniawan, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pembukuan dan Pengendalian Bapenda Bontang mengatakan, dasar perda ini perlu diubah adalah karena menyesuaikan dengan peraturan atau regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 5 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perda ini kata dia, dibuat sebagai dasar untuk menghitung pajak retribusi IMB yang ada di daerah.

“Ketika di Peraturan Menteri saja cara berhitung rumusannya sudah berbeda, tentu di perda juga akan berbeda. Sehingga perda harus menyesuaikan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ubayya mengaku permasalahan ini akan ditinjau langsung oleh Komisi III yang membidangi hal tersebut.Pihaknya hanya meminta agar perda retribusi ini nantinya bisa berkontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nanti akan dikaji lebih lanjut oleh teman-teman di Komisi III,” ucapnya.

Sebagai informasi, tahun 2018 lalu perda ini juga pernah disahkan oleh DPRD Bontang dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang III. (adv)

Penulis: Bambang Al-Fatih
Editor: Yusva Alam

TAGGED:DPRD BontangKomisi IIRevisi Perda
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pentingnya Kepemilikan Akta Kelahiran
BirokrasiInfografis

Pentingnya Kepemilikan Akta Kelahiran

By
Devi Nila Sari
Abdul Haris Anggota Komisi I DPRD Bontang Mengucapkan Dirgahayu ke-21 Kota Bontang
Infografis

Abdul Haris Anggota Komisi I DPRD Bontang Mengucapkan Dirgahayu ke-21 Kota Bontang

By
akurasi 2019
Antisipasi Penyebaran Covid-19, TPI Tanjung Limau Terapkan Protokol Kesehatan untuk Nelayan dan Pengunjung
Birokrasi

Antisipasi Penyebaran Covid-19, TPI Tanjung Limau Terapkan Protokol Kesehatan untuk Nelayan dan Pengunjung

By
akurasi 2019
Pesangon PT Kaltim Equator, DPRD Bontang Janji Kawal Masalah Eks Karyawan
Birokrasi

Pesangon PT Kaltim Equator, DPRD Bontang Janji Kawal Masalah Eks Karyawan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?