Birokrasi

Komisi I Deadline hingga Maret Berikan Jawaban Akan Nasib Pesangon Eks Karyawan PT KE

Loading

karyawan equator
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Rusli menyampaikan permasalahan pembayaran pesangon eks karyawan PT Kaltim Equator. (Ismail/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Komisi I DPRD Bontang kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Kaltim Industrial Estate (KIE) Yayasan Kesejahteraan Hari Tua (YKHT) Pupuk Kaltim serta eks karyawan Hotel Equator dan pemerhati tenaga kerja, Senin (3/2/20) lalu.

baca juga: Dorong Pemerataan Infrastruktur di Bontang, Raking Ingatkan Pembangunan di Wilayah Pesisir

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan, pihaknya hanya ingin memastikan pesangon dibayarkan pihak pemilik saham, dalam hal ini adalah PT Kaltim Equator (KE) yang kini sudah tidak aktif. Sedangkan pemilik saham terbesar yakni PT KNE yakni 99 persen.

Dalam surat yang dibacakan Raking nomor KNE-267/DIR-EXT/III/2014 terkait Rencana Akuisisi Saham Mayoritas PT Kaltim Equator, PT Kaltim Industrial Estate memberikan dua tanggapan, yakni akan dijualnya atau tetap mempertahankan PT KP sebagai pengelola Hotel Equator.

Jasa SMK3 dan ISO

Dalam surat tersebut disebutkan, jika dijual, maka seluruh sarana dan prasarana akan diambil oleh PT KIE dengan membentuk manajemen baru dan bekerjasama dengan Hotel Salak Bogor, dengan risiko menyediakan uang pesangon sebesar Rp5 miliar untuk membayar 84 orang karyawan yang di PHK. Pembayaran pesangon itu tidak bisa ditanggung sendiri oleh PT Kaltim Equator, melainkan harus disiapkan PT KNE selaku pemilik saham terbesar.

“Sementara, jika tidak dijual, PT Kaltim Equator tetap sebagai pengelola Hotel Equator dengan pemilik saham mayoritas PT KIE dan PT KNE, dan seluruh karyawan tetap dipekerjakan tanpa adanya PHK,” terang Raking sembari kembali membaca surat tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bontang Rusli, berpandangan jika manajeman PT KNE seolah tidak memiliki itikad baik menyelesaikan persoalan yang sudah mencuat sejak 2017 lalu itu. Padahal pada RDP sebelumnya, PT KNE sudah sempat menyanggupi membayar pesangon, namun hingga tidak kunjung direalisasikan.

“Dalam RDP Komisi I, Pak Agus Haris memutuskan memberikan batas waktu sampai 13 Juni 2017 lalu kepada pihak KNE untuk melunasi kewajiban membayar pesangon, tapi hingga saat ini, sudah lebih 3 tahun belum ada pembayaran,” ungkapnya.

Direktur PT KNE Manganda L Raja meminta waktu kepada DPRD dan eks karyawan PT Kaltim Equator untuk membawa persoalan itu dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kaltim Nusa Etika (KNE) yang akan dilaksanakan Maret mendatang.

“Nanti saya sampaikan ke dalam rapat direksi pemegang saham,” katanya.

Dengan adanya permintaan itu, Komisi I DPRD Bontang Rapat pun memutuskan menunda RDP tersebut. DPRD bakal menunggu hasil keputusan yang akan dilakukan para direksi atau pemegang saham Hotel Equator.

“Minggu pertama bulan ketiga (Maret) kami akan rapat lagi, dengan harapan sudah ada keputusan yang baik dari pihak manajemant,” ucap Raking menutup jalannya RDP. (*)

Penulis: Ismail
Editor: Dirhanuddin

Artikel Terkait

Back to top button