Ketua Koperasi 212 Samarinda Diperiksa Polisi


Ketua Koperasi 212 Samarinda diperiksa Polisi. Jika terbukti ada unsur pidana, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Akurasi.id, Samarinda – Kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Syariah 212 Samarinda terus bergulir. Pada hari ini Selasa (25/5) Satreskrim Polresta Samarinda memeriksa Ketua Koperasi 212 Samarinda sebagai saksi terkait keterlibatan raibnya dana umat milik 400 investor.
“Hari ini kita panggil Ketua koperasi Syariah 212 Samarinda berinisial PN sebagai saksi,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dihubungi Selasa (25/5/2021).
Sejak dilaporkan pada akhir bulan April lalu, pihak kepolisian setidaknya telah memeriksa 6 korban dari 13 korban yang melapor dan beberapa saksi dari dinas terkait.
“Ada 10 saksi yang telah kita ambil keterangan termasuk dari dinas terkait untuk dimintai keterangan terkait dugaan Investasi bodong ini,” ungkapnya.
Andika menyebut setidaknya ada 4 orang terlapor, termasuk Ketua Koperasi Syariah 212 Samarinda PN yang hari ini dipanggil. Jika terbukti PN terlibat atas kasus koperasi bodong ini, dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Setelah pemeriksaan PN, kami akan lakukan proses gelar perkara, jika terbukti masuk ranah pidana, terlapor akan kita naikkan sebagai tersangka,” tutup Andika.
Sebelumnya dikabarkan empat orang pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, yakni PN, RJ, HB, dan MS dilaporkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo ke Makopolres Samarinda Jumat (30/4/2021), lantaran dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang dilakukan oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda.
Tim kuasa hukum LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana, mengatakan telah secara resmi melapor kepolisian kepada 4 orang pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart.
“Kami lakukan pelaporan resmi secara tertulis berupa adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana Investasi serta penghimpunan dana secara ilegal,” ujar I Kadek Indra saat ditemui awak media di Polres Samarinda, Jumat (30/4/2021).
Ia menerangkan, awal mual menjalankan dana investasi pada tahun 2018, melalui sebuah tautan WhatsApp ajakan untuk mendirikan sebuah usaha Toko 212 Mart di Samarinda. Pembentukan toko dilakukan dengan metode pengumpulan dana investasi masyarakat secara terbuka dengan melakukan transfer minimal Rp500 ribu hingga maksimal Rp20 juta.
“Awal mula para korban ini di ajak bergabung dengan koperasi koperasi syariah, dan diwajibkan menyetor sejumlah uang untuk pembentukan toko,” jelasnya.
Berhasil mendapatkan investor dengan total dana investasi sebanyak 2 Milyar lebih dengan menjanjikan sebuah benefit, maka terbentuklah secara bertahap 3 unit toko 212 Mart yang berdiri di kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring serta di Jalan Gerilya.
“Modusnya koperasi. Namun ternyata tidak mempunyai legalitas standing yang jelas untuk melakukan penghimpunan dana,” tandasnya.(*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid