By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Ekonomi > Kenaikan PPN 12% Mulai 2025: Kebijakan Baru dan Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak
EkonomiHeadline

Kenaikan PPN 12% Mulai 2025: Kebijakan Baru dan Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak

Wili Wili
Last updated: Desember 19, 2024 12:46 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Kenaikan PPN 12% Mulai 2025: Kebijakan Baru dan Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak
Kenaikan PPN 12% Mulai 2025: Kebijakan Baru dan Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak. Foto: Bisnis
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan dari 11% menjadi 12%. Namun, pernyataan Prabowo yang sebelumnya menyebutkan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah ternyata tidak sepenuhnya akurat.

Meski diungkapkan bahwa kebijakan baru ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat kecil dengan pengecualian pada barang-barang kebutuhan dasar, kenyataannya, barang-barang umum yang biasa dikonsumsi masyarakat, seperti pakaian, kosmetik, dan alat rumah tangga, tetap akan dikenakan PPN 12%.

Keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari DPR, yang menginginkan agar tarif PPN 12% hanya diterapkan pada barang dan jasa kategori mewah. Namun, realitanya, barang-barang tersebut justru mencakup banyak barang konsumsi umum yang sebelumnya bebas dari PPN.

Barang/Jasa yang Kena PPN 12%

Meskipun beberapa barang penting seperti bahan makanan (beras, daging, ikan) dan jasa pendidikan serta pelayanan kesehatan tetap bebas PPN, sejumlah barang dan jasa lainnya akan dikenakan PPN 12%, di antaranya:

  • Pakaian dan sepatu
  • Kosmetik dan produk kecantikan
  • Jajanan dan makanan ringan
  • Layanan streaming online seperti Netflix dan Spotify
  • Barang-barang premium seperti:
    • Beras premium
    • Buah-buahan premium
    • Daging premium (seperti wagyu dan daging kobe)
    • Ikan mahal (salmon dan tuna premium)
    • Udang dan krustasea premium (seperti king crab)

Selain itu, beberapa barang yang sebelumnya bebas PPN kini juga akan dikenakan pajak, seperti listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3.500-6.600 volt ampere (va).

Kompensasi Kenaikan PPN

Untuk mengurangi dampak negatif dari kenaikan tarif PPN, pemerintah mengeluarkan paket insentif fiskal yang diharapkan dapat melindungi masyarakat, terutama kelompok UMKM dan pelaku usaha padat karya. Insentif ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok dan pasokan barang penting.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga penerimaan perpajakan, yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah. Pemerintah berharap, meskipun tarif PPN meningkat, kebijakan ini tetap dapat membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Peraturan Pemerintah sebagai Payung Hukum

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2024 dan Peraturan Presiden No. 59/2020, barang-barang yang masih bebas PPN antara lain bahan makanan pokok, jasa pendidikan, pelayanan kesehatan medis, dan transportasi umum.

Untuk barang-barang premium yang baru dikenakan PPN, peraturan teknis akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang masih dalam proses penyusunan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pajak yang lebih adil tanpa membebani masyarakat yang kurang mampu, meskipun terdapat penambahan pada barang-barang yang sebelumnya bebas PPN.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:barang kena PPNinsentif fiskalkebijakan pajak Indonesiakenaikan PPN 2025pajak barang mewahpajak konsumsiperaturan perpajakanPPN 12%Prabowo Subiantotarif pajak
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • isu.co.id berkata:
    Desember 20, 2024 pukul 2:51 pm

    Wah bagus web medianya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI Mulai 1 September 2025
HeadlineKabar Politik

PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI Mulai 1 September 2025

By
Wili Wili
Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan terhadap Polda Metro Jaya
Headline

Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan terhadap Polda Metro Jaya

By
akurasi 2019
Cucu Soeharto Berharap Sang Kakek Dapat Gelar Pahlawan Nasional: “Mohon Doa Restunya”
HeadlineKabar Politik

Cucu Soeharto Berharap Sang Kakek Dapat Gelar Pahlawan Nasional: “Mohon Doa Restunya”

By
Wili Wili
Ali Mustofa Diciduk Tim Tabur Kejaksaan dari Pelarian Setelah Tersandung Korupsi Rp13 Miliar
HeadlineHukum & KriminalNews

Ali Mustofa Diciduk Tim Tabur Kejaksaan dari Pelarian Setelah Tersandung Korupsi Rp13 Miliar

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?