By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Banyak Penolakan, Kemnaker Terbitkan Permenaker Baru, Bakal Revisi Aturan Pencairan JHT
BirokrasiHeadline

Banyak Penolakan, Kemnaker Terbitkan Permenaker Baru, Bakal Revisi Aturan Pencairan JHT

akurasi 2019
Last updated: Maret 6, 2022 3:39 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Banyak Penolakan, Kemnaker Terbitkan Permenaker Baru, Bakal Revisi Aturan Pencairan JHT
Konfederasi Buruh Persatuan Indonesia (KPBI) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) melakukan aksi simbolik di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut. (Dok. Istimewa)
SHARE

Usai alami banyak penolakan, Kemnaker terbitkan permenaker baru. Kemnaker terbitkan permenaker baru ini terkait revisi aturan pencairan JHT.

Contents
  • Perintahkan Ida Fauziyah dan Airlangga Revisi Aturan JHT
  • Presiden Minta Pekerja Dukung Situasi Kondusif

Akurasi.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Kami tentunya akan mengikuti arahan bapak presiden untuk melakukan revisi,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/2).

Anwar mengatakan Kemnaker akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan mempertimbangkan poin-poin yang tersampaikan dari pekerja. Namun, ia mengaku belum dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai pasal mana saja yang berpotensi berubah.

“Kami akan telaah semua (masukan dari pekerja). Nanti akan jelas pasal dan ayat apa yang perlu revisi,” ucap Anwar.

Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan permenaker baru untuk menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

[irp]

Perintahkan Ida Fauziyah dan Airlangga Revisi Aturan JHT

Jokowi juga memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan main JHT. Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang menyampaikan hal ini.

Jokowi meminta revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar pekerja dapat mengambil JHT dengan mudah ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” papar Pratikno.

[irp]

Presiden Minta Pekerja Dukung Situasi Kondusif


Di sisi lain, Jokowi meminta pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif di tengah pro-kontra aturan terbaru JHT. Hal tersebut dibutuhkan demi menjaga iklim investasi, sehingga dapat membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas.

“Bapak presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi,” jelas Jokowi.

Sebagai informasi, aturan terbaru JHT mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Jokowi untuk membatalkan aturan tersebut.

Selain itu, seorang pekerja di industri besi Redyanto Reno Baskoro juga menggugat Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Pasal tersebut berbunyi “Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun”. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:BPJS KetenagakerjaanHardnewsJHTKemnaker
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-18 BRICS di India

Akurasi.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengahadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18…

Kapan Foto KTP Boleh Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan

Akurasi.id - Foto di KTP-el atau e-KTP ternyata tidak bisa diganti sembarangan.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Siap-Siap! Kloter Pertama Haji Tahun Ini Bakal Berangkat 24 Mei
CorakHeadlineRagam

Siap-Siap! Kloter Pertama Haji Bakal Berangkat 24 Mei

By
Devi Nila Sari
Wapres Gibran Rakabuming Tiba di Jakarta Usai Hadiri KTT G20 Afrika Selatan
HeadlineKabar Politik

Wapres Gibran Rakabuming Tiba di Jakarta Usai Hadiri KTT G20 Afrika Selatan

By
Wili Wili
Joget Sambil Pegang Botol Miras, Video ASN di Sumut Viral
HeadlineTrending

Joget Sambil Pegang Botol Miras, Video ASN di Sumut Viral

By
akurasi 2019
Kenaikan PPN 12% Mulai 2025: Kebijakan Baru dan Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak
EkonomiHeadline

Kenaikan PPN 12% Mulai 2025: Kebijakan Baru dan Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?