By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Kejati Kaltim Bongkar Praktik Penjualan Batu Bara Ilegal, Sudah Tetapkan Tersangka, Endus Ada Kelompok Besar Bermain
Trending

Kejati Kaltim Bongkar Praktik Penjualan Batu Bara Ilegal, Sudah Tetapkan Tersangka, Endus Ada Kelompok Besar Bermain

akurasi 2019
Last updated: Mei 22, 2020 6:28 pm
By
akurasi 2019
Share
5 Min Read
kejati kaltim
Kajati Kaltim Chaerul Amir saat menyampaikan hasil penanganan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang dilakukan Tim PUPK, Jumat (22/5/20) siang tadi. (Dirhan/Akurasi.id)
SHARE
kejati kaltim
Kajati Kaltim Chaerul Amir saat menyampaikan hasil penanganan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang dilakukan Tim PUPK, Jumat (22/5/20) siang tadi. (Dirhan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap berbagai laporan kasus penambangan ilegal melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Usaha Pertambangan dan Kehutanan (PUPK). Hasilnya, selain mendapatinya adanya praktik ilegal penambangan batu bara di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Kejati juga mendapatkan adanya penyalahgunaan penjualan batu bara oleh sejumlah pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

baca juga: Diduga Mencuri Dompet, Pria Ini Diamuk Massa Hingga Pingsan Berjam-jam

Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Chaerul Amir membeberkan, dari sekian banyak pemegang IUP, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan izin yang diberikan. Antara lain, adanya penggunaan IUP yang tidak melaksanakan kewajiban, seperti pembayaran royalti, pajak, dan kewajiban dalam merehabilitasi pasca tambang.

“Dari sekian yang sudah dilakukan pendataan, ada yang sudah ditingkatkan ke penyelidikan ditindak pidana khusus. Sebagian besar masih dilakukan olah data oleh tim intelijen,” katanya dalam jumpa persnya di kantor Kejati Kaltim, Jumat (22/5/20) siang.

Di antara tempat yang didata yakni di sekitar Bendungan Semboja atau sekitar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara (Kukar). Di situ, ditemukan adanya penambang liar. Karena kawasan Tahura termasuk areal yang dilindungi pemerintah.

“Kami sudah ke lapangan, ke lokasi, dan memang ada penambangan. Cuman, orang yang melakukan penambangan sudah tidak ada. Tetapi masih ditemukan alat-alat menambang yang ditinggalkan di lokasi,” katanya.

Selain itu, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) itu, tim PUPK Kejati Kaltim juga mendapatkan ada beberapa kontainer dengan isi batu bara yang telah dikarungkan dan siap diangkut. Sebagai upaya pengembangan, tim PUPK mengikuti alur pengangkutan batu bara itu hingga dengan ke Pelabuhan Kariangau Balikpapan.

Sudah Tetapkan Tersangka, Endus Ada Kelompok Besar Bermain

Secara prosedural, tim PUPK Kejati Kaltim mendapati, ternyata ada sejumlah tahapan dan prosedural yang mesti dilewati sebelum batu bara diangkut dan dikirim, baik itu dari para pelaku penambang ilegal maupun legal.

“Di pelabuhan ini kami mengumpulkan data dan keterangan dari sejumlah orang, semuanya mengindikasikan adanya dugaan konspirasi di antara orang-orang itu untuk melegalkan batu bara ilegal supaya dapat diangkut,” sebutnya.

Chaerul memastikan, setelah perayaan Idulfitri, pihaknya akan melakukan penajaman terhadap kasus tersebut. Nantinya kemungkinan seperti supervisor, pihak KSOP, dan beberapa pihak lainnya yang terkait dengan proses pengiriman batu bara ilegal tersebut.

“Nanti akan ditindaklanjuti lebih mendalam oleh tim intelijen. Karena ada beberapa data yang sudah ditingkatkan tim intelijen ke tindak pidana khusus. Antara lain, salah seorang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pembayaran royalti oleh CV JAR,” ungkapnya.

Pelaku ini, melakukan penjualan batu bara yang diduga mengakibatkan kerugian negara berupa PNBP tidak terbayarkan sebagaimana mestinya. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial H (50).

“Memang baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi ini nanti akan berkembang. Karena tidak mungkin hanya satu orang dalam perkara ini. Dan kemungkinan, yang terlibat tidak hanya dari swasta, tetapi juga dari pihak penyelenggara,” sebutnya.

Ada Penyimpangan Pembayaran Royalti, Sudah Masuk Meja BPKP

Kajati Kaltim Chaerul Amir menjelaskan, dalam perkara itu, tersangka H bukan pemilik perusahaan. Namun tersangka bekerja atas nama perusahaan. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pembayaran royalti, dalam hal ini penjualan batu bara.

“Tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini, akan ada tersangka-tersangka lain yang akan kami tetapkan, karena proses penyelidikan masih sedang terus dilakukan oleh tim kami,” ucapnya.

Kerugian negara dalam kasus tersebut sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Namun yang pasti, dari tindak pidana ini, BPKP telah menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara. Sekarang tinggal menunggu berapa besar kerugian negara dari praktik tersebut.

“Selain itu, ada manipulasi data kualitas daripada batu bara, yang semestinya kualitas 6 dan 7, tetapi dimanipulasi seolah-olah hanya berkualitas 3. Sehingga yang dibayarkan hanya berkualitas 3. Selisih ini yang menimbulkan kerugian negara,” paparnya. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Batu Bara IlegalKejati KaltimkorupsiKriminalpertambangan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
2 Komentar 2 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Dominasi Ducati di MotoGP Mugello 2024: Bagnaia dan Bastianini Raih Podium 1-2 Di Home Race
OtomotifTrending

Dominasi Ducati di MotoGP Mugello 2024: Bagnaia dan Bastianini Raih Podium 1-2 Di Home Race

By
akurasi 2019
Puluhan Juta Menguap Usai Kegiatan Uji KIR Dishub Bontang Dialihkan ke Samarinda
Trending

Puluhan Juta Menguap Usai Kegiatan Uji KIR Dishub Bontang Dialihkan ke Samarinda

By
Devi Nila Sari
Ranking FIFA Melonjak, Timnas Indonesia Tembus Posisi 118 Dunia di Bawah Asuhan Patrick Kluivert
OlahragaTrending

Ranking FIFA Melonjak, Timnas Indonesia Tembus Posisi 118 Dunia di Bawah Asuhan Patrick Kluivert

By
Wili Wili
Kejari Tarakan Kembalikan Uang Rp 140 Juta Hasil Tindak Korupsi Videotron
Hukum & KriminalRagamTrending

Kejari Tarakan Kembalikan Uang Rp 140 Juta Hasil Tindak Korupsi Videotron

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?