By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Kecewa Verikasi Faktual Tetap Jalan, Parawansa: KPU Samarinda Jangan Seperti Robot Tak Punya Hati
Kabar Politik

Kecewa Verikasi Faktual Tetap Jalan, Parawansa: KPU Samarinda Jangan Seperti Robot Tak Punya Hati

akurasi 2019
Last updated: Agustus 14, 2020 6:53 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Kecewa Verikasi Faktual Tetap Jalan, Parawansa: KPU Samarinda Jangan Seperti Robot Tak Punya Hati
Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo saat menggelar konferensi pers, Jumat (14/8/2020). (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
Kecewa Verikasi Faktual Tetap Jalan, Parawansa: KPU Samarinda Jangan Seperti Robot Tak Punya Hati
Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo saat menggelar konferensi pers, Jumat (14/8/2020). (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Parawansa Assoniwora Markus Taruk Allo merasa cukup kecewa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, KPU Samarinda hingga dengan saat ini tidak juga menghentikan tahapan verifikasi faktual yang akan berakhir pada 16 Agustus 2020.

Baca juga: Cetak Sejarah, Mahyudin Jadi Orang Kaltim Pertama Penerima Penghargaan Bintang Mahaputera Nararya

Pernyataan itu sekaligus menanggapi surat KPU No.658/PL02.2-5D/647n/KPU-Kot/MIl/2020 tanggal 13 Agustus 2020 perihal Penjelasan Jawaban Surat Tim Samarinda Berani No.VSB/PSVF/SMD/VII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dilayangkan Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo.

“Kami memutuskan untuk tidak melanjutkan proses verifikasi faktual perbaikan atas dasar kemanusiaan dan ketaatan pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 38 Tahun 2020 yang berlaku secara efektif mulai tanggal 13 hingga 16 Agustus 2020,” jelas Parawansa saat menggelar konferensi pers, Jumat (14/8/2020).

Menurut Parawansa, bahwa surat balasan KPU Kota Samarinda, bukanlah jawaban atau tanggapan seperti yang dimohonkan oleh Tim Samarinda Berani pada surat sebelumnya. Sebagaimana diketahui, bahwa dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Samarinda.

“Bahwa berdasarkan surat balasan tersebut di atas, kami menilai bahwa KPU Samarinda telah melakukan mengabaikan Perwali tersebut, yang menjadi salah satu dasar hukum penghentian sementara verifikasi faktual yang dilakukan oleh Tim Samarinda Berani,” paparnya.

Lanjut Parawansa, mengenai surat yang ia ajukan, seharusnya KPU Samarinda menjadi jembatan agar KPU Samarinda dapat menyampaikan permohonannya ke KPU pusat. Sehingga KPU dapat menghentikan sementara tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Samarinda.

“Harapan kami KPU Samarinda bisa menyampaikan usuluan kami ke KPU pusat, untuk menghentikan sementara tahapan pilkada lantaran pandemi Covid-19 yang sedang terjadi di Samarinda, jangan seperti robot yang tidak punya hati,” ketusnya.

Menurutnya, terhadap data dukungan untuk calon perseorangan atau jalur independen di Pilwalkot Samarinda yang akan diserahkan dia dan Markus Taruk Allo dalam proses verifikasi faktual oleh KPU bukan karena tidak mampu, tetapi lebih karena menyesuaikan dengan kondisi pandemo Covid-19 yang tengah terjadi di Samarinda.

“Bukan karena kami tak mampu menghadirkan pendukung kami untuk melakukan verifikasi faktual, namun melainkan karena kekhawatiran kami akibat situasi pandemi yang semakin meningat di Samarinda,” imbuhnya.

Selanjutnya langkah yang akan diambil oleh Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo bersama Tim Samarinda Berani pada Jumat (14/8/2020) ini, yakni akan menyurati Bawaslu untuk dapat mempertimbangankan permintaan yang seharusnya dapat dipenuhi KPU Samarinda dan tidak mengabaikan peraturan Perwali Nomor 33 Tahun 2020. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:KPU SamarindaParawansapilkada samarindaVerifikasi FaktualVerifikasi Faktual KPU samarinda
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Naik Lagi! Ini Harga BBM Non Subsidi per September 2026

Akurasi.id - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kembali mengalami penyesuaian.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Minta GPK Salurkan CSR untuk Warga Sekitar Pabrik, Faisal: Ketika Ada Rezeki Berbagi dengan Masyarakat Sekitar
Kabar Politik

Minta GPK Salurkan CSR untuk Warga Sekitar Pabrik, Faisal: Ketika Ada Rezeki Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

By
Devi Nila Sari
Partai Gerindra Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Bontang Kuala dengan Salurkan Puluhan Paket Sembako
Kabar Politik

Partai Gerindra Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Bontang Kuala dengan Salurkan Puluhan Paket Sembako

By
Devi Nila Sari
Raffi Ahmad Resmi Dilantik Sebagai Waketum KADIN Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
HeadlineKabar Politik

Raffi Ahmad Resmi Dilantik Sebagai Waketum KADIN Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

By
Wili Wili
Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Ini Sektor yang Dikecualikan
HeadlineKabar Politik

Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Ini Sektor yang Dikecualikan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?