By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Birokrasi > Begini Peran dan Fungsi Kearsipan DPK Bontang
Birokrasi

Begini Peran dan Fungsi Kearsipan DPK Bontang

Devi Nila Sari
Last updated: Juni 4, 2021 10:54 am
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Begini Peran dan Fungsi Kearsipan DPK Bontang
Kabid Kearsipan DPK Bontang, Nurbaena. (Rezki Jaya/Akurasi.id)
SHARE
Begini Peran dan Fungsi Kearsipan DPK Bontang
Kabid Kearsipan DPK Bontang, Nurbaena. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Begini peran dan fungsi kearsipan DPK Bontang. Tujuannya menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Akurasi.id, Bontang – Kearsipan memiliki tujuan menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan.

Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang Retno Febriaryanti melalui Kepala Bidang (Kabid) Kearsipan Nurbaena. Dia menyebutkan kearsipan juga mempunyai tujuan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Kemudian menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. Lalu mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang terpadu,” jelas Nurbaena kepada Akurasi.id.

Dia juga menjelaskan, tujuan kearsipan yakni menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertanahan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa. Selain itu juga meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

Selain dari itu, Nurbaena juga menjelaskan fungsi dari arsip antara lain untuk mendukung proses pengembalian keputusan dan perencanaan, mendukung pengawasan, sebagai alat bukti dan pusat ingatan.

“Sementara untuk peran arsip sebagai pusat informasi, sumber dokumentasi, dan bukti resmi,” bebernya.

[irp]

Lanjutnya, untuk media arsip yakni tekstual atau kertas yang biasa berbentuk surat, laporan, dan nota. Kemudian ada kartografi yang contohnya dalam bentuk peta, chart, desain bangunan.

Selain itu ada dalam bentuk audio atau rekaman suara biasa dalam bentuk kaset atau CD. Kemudian audio visual seperti film atau DVD.

“Untuk produk IT contoh dalam bentuk disket, flashdisk. Sementara untuk digital berupa e-mail dan arsip yang tercipta dalam aplikasi komputer,” ungkapnya.

Diketahui, Dasar Hukum Kearsipan adalah UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

Selain itu ada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, Perwali Bontang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kearsipan.

[irp]

Perwali Bontang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Substantif dilingkungan Pemerintah Daerah. Perwali Bontang Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintah Daerah. Serta Perwali Bontang Nomor 37 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Bidang Kearsipan DPK BontangDinas Perpustakaan dan Kearsipan BontangNurbaenaRetno Febriaryanti
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Beri Efek Jera Pemilik Kapal Penabrak Jembatan Dondang, DPRD Kaltim: Harus Ada Sanksi Pidana
BirokrasiTrending

Beri Efek Jera Pemilik Kapal Penabrak Jembatan Dondang, DPRD Kaltim: Harus Ada Sanksi Pidana

By
akurasi 2019
rp50 milliar
Birokrasi

DPRD Bontang Setuju Gelontorkan Rp50 Miliar Bantu Pemerintah Tangani Covid-19

By
akurasi 2019
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bontang Kembali Diperpanjang
Birokrasi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bontang Kembali Diperpanjang

By
Devi Nila Sari
Aplikasi Si-Perban dan Si-Peri
Birokrasi

Mudahkan Pelayanan Pasien, Aplikasi Si-Perban dan Si-Peri Terus Dikembangkan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?