HeadlinePeristiwa

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Penyidikan Dimulai, Polisi Dalami Keterangan Saksi dan Ahli

Loading

Akurasi.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi naik ke tahap penyidikan. Hal ini diumumkan oleh Polda Metro Jaya usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi.

“Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7).

Ade Ary juga mengatakan penyidik membuka kemungkinan memanggil kembali Jokowi sebagai pelapor dalam tahap penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi terlapor, serta sejumlah ahli.

Jasa SMK3 dan ISO

Salah satu dari enam laporan yang ditangani adalah laporan resmi dari Jokowi sendiri, yang dilayangkan pada 30 April 2025. Dalam laporan tersebut, Jokowi melaporkan lima orang, yaitu Roy Suryo (Pakar Telematika), Eggi Sudjana (Ketua TPUA), Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik), dr. Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Mereka diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 dan 3 jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyambut peningkatan status perkara ini sebagai bentuk validasi bahwa laporan kliennya berdasar dan mengandung kebenaran.

“Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana,” ujar Rivai, Jumat (11/7).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke pengadilan, dengan harapan nama baik Jokowi dapat dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan secara hukum.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan, menilai peningkatan status perkara ini sebagai perkembangan signifikan. Ia mendukung upaya penegakan hukum untuk menjaga keadilan di masyarakat, apalagi jika sudah ada indikasi penyebaran informasi menyesatkan.

“Jika sudah ada bukti kuat, ada pelanggaran hukum, tolong diproses secara hukum. Masyarakat pasti akan mendukungnya,” kata Edi.

Saat ini, dari total enam laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu Jokowi, empat di antaranya telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua lainnya telah dicabut oleh pelapor. Proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli, serta gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Di sisi lain, Biro Wassidik Polri belum merilis hasil gelar perkara khusus yang diminta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri, menyusul ketidakterimaan mereka atas hasil penyelidikan sebelumnya yang menyatakan ijazah Jokowi adalah asli.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button