SelebritisTrending

Kasus Pemalsuan Akta Pendirian OI: Iwan Fals dan Istri Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Pemeriksaan Iwan Fals dan Harapan Penyelesaian Kasus

Loading

Jakarta, Akurasi.id  — Musisi legendaris Indonesia, Iwan Fals, bersama istrinya, Rosana Listanto, telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan akta pendirian organisasi Orang Indonesia (OI). Pemeriksaan ini dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan, didampingi oleh kuasa hukum pasangan tersebut.

Kompol Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa status Iwan Fals dalam kasus ini masih sebagai saksi. “Saat ini Iwan Fals dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kompol Nurma pada Senin (3/2/2025).

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Rosana Listanto, yang menjabat sebagai Ketua Umum OI periode 2013-2021, melaporkan seseorang berinisial KS. KS, yang merupakan kuasa hukum salah satu pendiri OI bernama Indra Bonaparte, diduga terlibat dalam pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen terkait status badan hukum OI.

Dalam laporan yang teregister dengan nomor STTLP/B/5511/11/II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, KS dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. KS dituding menyebarkan informasi yang menyatakan bahwa Iwan Fals dan istrinya memalsukan dokumen serta merombak keanggotaan OI.

Jasa SMK3 dan ISO

Perselisihan Internal Organisasi OI

Masalah internal di tubuh organisasi OI telah berlangsung sejak 2017. Saat itu, sebuah akta yang dikeluarkan Kemenkumham menyatakan bahwa Indra Bonaparte adalah Ketua Tim Pengawas OI, sementara Iwan Fals menjabat sebagai Ketua Badan Pengurus. Namun, muncul persoalan baru ketika Rosana Listanto disebut sebagai Ketua Badan Pengurus OI tanpa pemberitahuan kepada Indra.

Pada tahun 2021, Rosana melaporkan KS atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. KS menyatakan bahwa dokumen yang digunakan oleh Rosana tidak sah, serta menuding adanya pemalsuan dokumen.

Pemeriksaan Terbaru

Iwan Fals dan Rosana Listanto hadir di Polres Jakarta Selatan pada 4 Februari 2025 untuk memberikan klarifikasi. Kuasa hukum mereka, Andhika, menyebut bahwa pasangan ini beriktikad baik dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian. “Om Iwan dan Tante Yos telah memberikan keterangan yang diperlukan. Sisanya kita tinggal tunggu keputusan dari penyidik,” ujar Andhika.

Musisi senior berusia 63 tahun itu berharap kasus yang telah berlangsung selama empat tahun ini dapat segera terselesaikan. “Alhamdulillah, semua keterangan sudah diberikan. Kita harap ini cepat selesai,” tambah Andhika.

Indra Bonaparte, yang juga menjadi bagian dari konflik ini, merasa tidak pernah diberitahu atau diminta persetujuan terkait penetapannya sebagai Ketua Pengawas OI. Menurutnya, dokumen yang dihasilkan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Indra, juga sempat memberikan somasi kepada pihak Iwan Fals sebelum kasus ini mencuat ke ranah hukum. Namun, somasi tersebut tidak mendapat respons dari pihak Iwan Fals.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait persoalan ini. Dengan iktikad baik yang ditunjukkan Iwan Fals dan Rosana Listanto, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button