Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Kembali Disidangkan
Perdebatan Panas Nikita Mirzani dan Saksi Ahli Soal Penyamaran Aliran Dana

Akurasi.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa aktris Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025). Dalam sidang tersebut, Kejaksaan menghadirkan saksi ahli bernama Muhammad Novian untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Nikita beberapa kali melontarkan pertanyaan tajam kepada saksi ahli, terutama soal ada tidaknya indikasi penyamaran aliran dana yang disebut dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). “Bapak Ahli. Pertanyaan saya jelas sekali. Di sini ada nggak menyamarkan, kalau Bapak tadi baca BAP ini?” tanya Nikita di ruang sidang.
Teguran Hakim dan Penjelasan Ahli Soal Pencucian Uang
Dalam penjelasannya, Muhammad Novian memaparkan konsep penyamaran dalam tindak pidana pencucian uang. Ia menekankan pentingnya melihat rangkaian perbuatan, seperti penggunaan rekening atau transaksi tunai, yang dapat menjadi indikasi upaya menjauhkan harta dari pelaku.
Namun, pernyataan itu sempat dipotong oleh Nikita, hingga membuat Hakim Ketua Kairul Saleh menegurnya. “Biar ahli selesaikan dulu. Pertanyaan-jawaban kan begitu. Jangan memotong,” ucap Kairul.
Nikita Sebut Dijahili oleh Reza Gladys
Emosi Nikita memuncak saat ia menuding bahwa justru Reza Gladys yang meminta agar uang diberikan secara tunai. “Kalau yang meminta si Reza Gladys sendiri yang bilang, ‘Mail, ini mau dikasih cash semua ya’, berarti saya dijebak dong,” ujarnya dengan suara meninggi.
Ia khawatir jika menyetujui permintaan tersebut, dirinya dapat dijerat pasal yang lebih berat. “Kalau saya menyetujui si Reza ngasih cash semua, berarti saya dijebak dong. Saya bisa dikenain pasal lebih parah,” imbuhnya.
Permintaan Izin Terapi karena Veneer Pecah
Selain itu, tim kuasa hukum Nikita juga mengajukan permohonan izin kepada hakim agar kliennya dapat menjalani terapi akibat implan pada veneer giginya yang pecah. Menurut tim hukum, jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut bisa menyebabkan infeksi yang menyebar ke saraf hingga jantung dan otak.
Hakim Kairul Saleh menyatakan akan memberikan izin perawatan asalkan syarat administrasi dan hasil pemeriksaan medis dilengkapi.
Latar Belakang Kasus
Nikita Mirzani bersama asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Mereka juga dijerat dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang.
Kejaksaan mendakwa Nikita dan Mail dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita. Permohonan itu diajukan agar ia dapat kembali berkumpul bersama anak-anaknya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy