By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Kasus Covid-19 Tembus 41.212, Pemprov Kaltim Putuskan WFH hingga KLB
Trending

Kasus Covid-19 Tembus 41.212, Pemprov Kaltim Putuskan WFH hingga KLB

Devi Nila Sari
Last updated: Februari 3, 2021 9:21 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Kasus Covid-19 Tembus 41.212, Pemprov Kaltim Putuskan WFH hingga KLB
Gubernur Kaltim Isran Noor memutuskan seluruh ASN WFH dan menetapkan status KLB Covid-19. (Istimewa)
SHARE
Kasus Covid-19 Tembus 41.212, Pemprov Kaltim Putuskan WFH hingga KLB
Gubernur Kaltim Isran Noor memutuskan seluruh ASN WFH dan menetapkan status KLB Covid-19. (Istimewa)

Kasus Covid-19 tembus 41.212, Pemprov Kaltim putuskan WFH hingga KLB. Hal ini tertuang dalam Kepgub nomor: 360/K.645/2020 tentang KLB dan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor: 065/3674/B.Org tentang WFH.

Akurasi.id, Samarinda – Penyebaran wabah Covid-19 yang kian meninggi dari waktu ke waktu membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengambil beragam langkah pencegahan. Terbaru, Pemprov Kaltim memutuskan untuk menerapkan kembali kebijakan Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah itu diambil pemerintah sebagai upaya tanggap darurat bencana. Hal itu disusul dengan Kaltim yang ditetapkan berada ada dalam status kejadian luar biasa (KLB) penanganan wabah Covid-19.

[irp]

Untuk diketahui, berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 Pemprov Kaltim hingga 31 Januari 2021, kasus terkonfirmasi positif mencapai 41.212 orang. Kemudian kasus sembuh sebanyak 32.514 pasien. Serta yang dirawat sebanyak 7.702. Sedangkan jumlah pasien meninggal 996 orang.

Khusus per tanggal 31 Januari 2021 kemarin, kasus positif bertambah 658 orang. Jumlah tertinggi di Balikpapan sebanyak 153 kasus terkonfirmasi positif. Disusul terbanyak kedua dari Bontang, yakni 118 kasus.

Kebijakan WFH yang diambil Pemprov Kaltim tertuang dalam Kepgub nomor: 360/K.645/2020 tentang penetapan kejadian luar biasa. Serta Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor: 065/3674/B.Org tanggal 18 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam Tatanan New Normal.

Selain itu juga tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 tahun 2020. Yakni tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

[irp]

“Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja pada instansi mengutamakan bekerja dari rumah dan pelayanan dilakukan secara dalam jejaring (online) terhitung mulai 1-11 Februari 2021,” demikian dikatakan Gubernur Kaltim Isran Noor dalam surat edarannya.

Dalam edaran itu juga disebut, kebijakan disesuaikan dengan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim. Selain itu, ASN dilarang bepergian keluar kota. Sebab pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan di rumah.

“Sehingga tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar daerah, tetapi tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, dan apabila (terdapat hal genting) yang diperlukan, baru hadir bekerja di kantor,” tulis gubernur masih dalam surat edarannya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

 

TAGGED:Covid-19 Kaltim Tembus 41.212Gubernur Kaltim Isran NoorKasus Covid-19Pemprov KaltimPutuskan WFH hingga KLB
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ricuh Demo di Pati, Bupati Sudewo Dilempari Sandal dan Botol Usai Naikkan Pajak 250 Persen
PeristiwaTrending

Ricuh Demo di Pati, Bupati Sudewo Dilempari Sandal dan Botol Usai Naikkan Pajak 250 Persen

By
Wili Wili
Adam Suseno Jalani Operasi Usai Pembuluh Darah Kaki Sobek, Inul Daratista Ungkap Kekhawatirannya
SelebritisTrending

Adam Suseno Jalani Operasi Usai Pembuluh Darah Kaki Sobek, Inul Daratista Ungkap Kekhawatirannya

By
Wili Wili
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mahyunadi Usulkan Nama Awang Faroek Jadi Nama Jalan Tol Balsam
Trending

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mahyunadi Usulkan Nama Awang Faroek Jadi Nama Jalan Tol Balsam

By
akurasi 2019
Kembali Kunjungi Kaltim, Presiden Jokowi Diagendakan Hadiri Kongres PMKRI dan Tinjau IKN
BirokrasiHeadline

Kembali Kunjungi Kaltim, Presiden Jokowi Diagendakan Hadiri Kongres PMKRI dan Tinjau IKN

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?