Trending

Tegakkan Kaltim PPKM Darurat, Satpol PP Tidak Segan Ambil Tindakan Tegas Bagi yang Melanggar

Loading

Tegakkan Kaltim PPKM Darurat, Satpol PP Tidak Segan Ambil Tindakan Tegas Bagi yang Melanggar
Satpol PP beserta jajaran menjaring warga yang melakukan pelanggaran prokes untuk dilakukan tes antigen. (Dok Satpol PP Kaltim)

Tegakkan Kaltim PPKM Darurat, Satpol PP Tidak Segan Ambil Tindakan Tegas Bagi yang Melanggar. Demi menjalankan apa yang jadi instruksi gubernur, Kepala Satpol PP Kaltim Geda Yusa mengaku, pihaknya akan melaksanakan patroli siang malam.

Akurasi.id, Samarinda – Penegakan terhadap aturan protokol kesehatan (prokes) selama pelaksanaan Kaltim PPKM Darurat, tampaknya benar-benar dijalankan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kaltim. Lewat berbagai operasi berjenjang, tim yang tergabung dalam satgas, secara acak melaksanakan razia dan patroli di berbagai titik. Diantaranya di Samarinda yang merupakan titik ibu kota Kaltim.

Giat yang dijalankan Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim bersama TNI dan Polri, serta Dishub Kaltim itu, sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim Nomor 15 tahun 2021 terkait PPKM Darurat. Sasaran dalam giat itu sendiri yakni mereka yang masih abai terhadap prokes yang telah ditetapkan.

Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa menerangkan, Instruksi Gubernur Kaltim tentang PPKM Darurat sudah sangat jelas. Untuk itu, mereka akan terus melaksanakan berbagai kegiatan patroli hingga penindakan bagi masyarakat yang membandel terhadap prokes yang sudah ditetapkan. Selain itu, daerah yang akan disekat, telah dienventarisir.

Jasa SMK3 dan ISO

“Untuk wilayah Samarinda, Satpol PP Kaltim ikut melakukan operasi bersama Pemkot Samarinda, termasuk mengadakan patroli siang dan malam secara masif pada fasilitas umum,” katanya, Rabu (14/7/2021).

Ia menegaskan, tujuan operasi ini untuk mengingatkan masyarakat akan PPKM Darurat. Karena dalam Ingub tersebut sudah ditegaskan semua fasilitas umum ditutup sementara. Apabila ditemukan ada lebih satu orang di tempat fasilitas umum, segera diingatkan untuk menghentikan kegiatanya. Jika masih dilanjutkan akan dikenakan sanksi.

Terkait sasaran operasi, ia menyebut diantaranya taman, pelabuhan, rumah makan, warung, dan kafe. Diakuinya, di tengah mewabahnya corona, daya beli masyarakat menurun karena pendapatan menurun. Namun bukan berarti hal ini membuat masyarakat abai akan instruksi gubernur demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Kaltim.

“Pemerintah tidak melarang orang berusaha mencari rezeki, tapi diatur seperti tidak makan di tempat tetapi di rumah, sehingga tidak berpotensi menyebarkan atau menerima virus,” imbuhnya.

Karena untuk menghentikan penyebaran Covid-19, lanjut dia, bukan semata-mata berada di pundak pemerintah namun seluruh lapisan masyarakat. Terlebih tuntutan ini dapat dilakukan dengan cara yang mudah dan tidak perlu biaya besar.

Cukup meningkatkan kapatuhan menerapkan protokol kesehatan dengan penerapan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Dengan kesadaran ditambah kepatuhan dan disiplin masyarakat melaksanakan 5M, maka masyarakat dapat terhindar dari penyebaran Covid-19, dan kasusnya dapat kita tekan yang pada akhirnya masyarakat bisa beraktivitas normal,” tutupnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button