Trending

Jika Ingin Dapat BLT Covid-19, Perusahaan Wajib Daftarkan Data Karyawannya Sebelum Akhir Agustus

Loading

–Isu Terkini—-

Jika Ingin Dapat BLT Covid-19, Perusahaan Wajib Daftarkan Data Karyawannya Sebelum Akhir Agustus
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Nandi Yunandar ingatkan kepada karyawan batas pengumpulan data agar mendapatkan BLT (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada para karyawan terdampak Covid-19 mengalami penundaan yang seharusnya diberikan tanggal 25 Agustus kemarin. BLT diberikan oleh pemerintah untuk karyawan terdampak Covid-19 dengan catatan karyawan tersebut memiliki gaji di bawah Rp5 juta rupiah.

Baca juga: Alfamidi dan IDF-MUI Beri Bantuan Gerobak dan Pelatihan Puluhan Pedagang di Tengah Pandemi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Nandi Yunandar saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa program tersebut merupakan program dari pemerintah untuk membantu para pekerja yang terkena dampak Covid-19.

Jasa SMK3 dan ISO

“BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah oleh pemerintah untuk menyiapkan data rekening dari seluruh tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya, Rabu (26/8/2020).

Ia menyebut bahwa penundaan tersebut saat ini masih menunggu perhitungan jumlah pekerja yang aktif di setiap daerah. Tercatat secara keseluruhan bahwa terdapat kurang lebih 200 ribuan tenaga kerja yang aktif.

“Sampai hari ini kurang lebih 149 ribu yang sudah terdata dan kami sudah serahkan kepada pemerintah, namun tentunya data tersebut sudah divalidasi terlebih dahulu dan berkerja sama dengan bank-bank pemerintah untuk penyalurannya,” katanya.

Nandi juga menjelaskan, bahwa perusahaan yang bisa ikut mendaftarkan pegawainya adalah perusahaan yang tertib iuran dan beberapa persyaratan lain yang dapat dipastikan lolos validasi.

“Syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan antara lain perusahaan tertib membayar Iuran. Minimal tanggal 30 Juni perusahaan sudah membayar Iuran,” katanya.

Saat ini pemerintah masih membuka untuk perusahaan yang ingin mendaftarkan karyawan ke program tersebut. Batas akhir mendaftar yaitu tanggal 31 Agustus 2020 mendatang. Ia juga mengimbau agar para HRD perusahaan terus berkordinasi dengannya. Agar nantinya para karyawan yang membutuhkan bisa di data secepat mungkin.

“Timeline pengumpulan data karyawan tanggal 31 Agustus. Sementara keputusan pemerintah seperti itu. Mudah-mudahan ada lagi, ini merupakan program mulia dari pemerintah untuk membantu tenaga kerja,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button