
![]()
Akurasi.id – Kasus yang menjerat guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, dipastikan akan dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Tri Wulansari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak setelah menampar mulut siswanya yang menolak dirazia rambut. Peristiwa itu bermula saat Tri melakukan razia rambut pada 8 Januari 2025, menyusul kebijakan sekolah agar siswa mengembalikan warna rambut ke hitam setelah libur sekolah. Salah satu siswa kelas 6 SD menolak rambutnya dipangkas karena dicat pirang, lalu memaki Tri. Emosi yang terpancing membuat Tri membalas dengan menampar mulut siswa tersebut satu kali.
Akibat kejadian itu, keluarga siswa melaporkan Tri ke polisi. Polres Muaro Jambi kemudian menetapkan Tri sebagai tersangka dan mewajibkannya menjalani wajib lapor. Bahkan, suami Tri juga ikut terseret dalam perkara tersebut.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, menyebut tidak terpenuhinya unsur mens rea sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menilai tindakan Tri dilakukan dalam konteks mendidik, bukan untuk melukai.
“Tidak ada niat jahat dalam perkara ini. Prinsip perlindungan profesi guru harus kita kedepankan,” ujar Hinca dalam rapat.
Komisi III DPR pun secara resmi meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan perkara berdasarkan laporan pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025. DPR juga meminta agar kewajiban wajib lapor fisik terhadap Tri ditiadakan.
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan komitmennya menghentikan kasus ini apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saya orang Jambi kebetulan. Saya tahu persis kasus ini. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” tegas Burhanuddin.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar menyatakan Polda Jambi telah mengambil langkah mediasi dan mendorong penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dengan koordinasi Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Tri Wulansari hadir sambil menangis dan menyampaikan tekanan psikologis yang dialaminya. Ia mengaku sudah beritikad baik dengan meminta maaf dan bahkan siap berhenti mengajar demi meredam konflik. Namun, laporan hukum tetap berlanjut hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini turut memicu dorongan dari DPR untuk memperkuat perlindungan hukum bagi guru. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai pentingnya imunitas profesi guru agar tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.
Ia meminta Ketua Badan Legislasi DPR memasukkan pasal imunitas guru dalam revisi UU Guru dan Dosen, menilai kasus di Jambi sebagai fenomena gunung es yang berpotensi terjadi di banyak daerah.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









