Akurasi.id – Iwao Hakamada, seorang pria berusia 88 tahun yang memegang rekor sebagai narapidana hukuman mati terlama di dunia, akhirnya dibebaskan oleh pengadilan Jepang. Hakamada telah menunggu eksekusi hukuman mati selama hampir setengah abad, setelah dinyatakan bersalah pada 1968 atas pembunuhan bosnya, istri bosnya, dan dua anak remaja mereka. Namun, pada Kamis (26/09), pengadilan di Shizuoka membatalkan keputusan tersebut setelah bukti yang digunakan dalam kasusnya terbukti palsu.
Kasus Hakamada menarik perhatian publik Jepang, termasuk 500 orang yang hadir di ruang sidang untuk menyaksikan momen bersejarah tersebut. Saat putusan tidak bersalah dibacakan, para pendukung Hakamada di luar pengadilan bersorak “banzai” yang berarti “hore” dalam bahasa Jepang.
Pada 2014, Hakamada dibebaskan dari penjara dan diberi kesempatan untuk menjalani persidangan ulang setelah timbul keraguan bahwa penyidik mungkin telah merekayasa bukti dalam kasus pembunuhan yang menjeratnya. Bukti berupa pakaian ‘bernoda darah’ yang ditemukan di tangki miso diyakini telah menjadi dasar penyelidikan yang salah.
Selama 46 tahun mendekam di penjara, Hakamada mengalami kerusakan mental yang serius, sehingga tidak mampu menghadiri sidang yang memutuskan kebebasannya. Sejak 2014, ia tinggal bersama saudara perempuannya, Hideko, yang telah memperjuangkan keadilan bagi adiknya selama puluhan tahun.
“Saya sangat terharu dan bahagia saat mendengar kata ‘tidak bersalah’. Saya tidak bisa berhenti menangis,” ujar Hideko kepada wartawan. Dia juga mengungkapkan bahwa perjuangan untuk membersihkan nama Hakamada bagaikan “bertarung setiap hari,” di mana setiap hari adalah tantangan untuk tetap optimis.
Iwao Hakamada dulunya bekerja sebagai petinju profesional sebelum menjadi pekerja di sebuah pabrik pengolahan miso. Pada 1966, majikannya bersama istri dan dua anak ditemukan tewas terbunuh di rumah mereka yang terbakar di Shizuoka, Jepang. Pihak berwenang menuduh Hakamada sebagai pelaku kejahatan tersebut, yang juga dituduh membakar rumah dan mencuri uang senilai 200.000 yen (setara Rp20 juta saat ini).
Kebebasan Hakamada merupakan sebuah babak akhir dalam salah satu kisah hukum paling terkenal di Jepang, yang menyoroti kekhawatiran publik tentang keadilan bagi mereka yang terjebak dalam sistem hukum negara tersebut.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy

