By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Covered Story > Kala Kewenangan Tambang Dipretelin Pusat, Illegal Mining Kian Jadi di Kaltim, Samarinda-Kukar Sarangnya
Covered Story

Kala Kewenangan Tambang Dipretelin Pusat, Illegal Mining Kian Jadi di Kaltim, Samarinda-Kukar Sarangnya

Devi Nila Sari
Last updated: Agustus 18, 2021 11:50 am
By
Devi Nila Sari
Share
7 Min Read
Kala Kewenangan Tambang Dipretelin Pusat, Illegal Mining Kian Jadi di Kaltim, Samarinda-Kukar Sarangnya
Menjamurnya aktivitas tambang ilegal di Kaltim telah mempercepat rusaknya tata lingkungan ada di berbagai kabupaten/kota. (Redaksi Akurasi.id)
SHARE
Kala Kewenangan Tambang Dipretelin Pusat, Illegal Mining Kian Jadi di Kaltim, Samarinda-Kukar Sarangnya
Menjamurnya aktivitas tambang ilegal di Kaltim telah mempercepat rusaknya tata lingkungan ada di berbagai kabupaten/kota. (Redaksi Akurasi.id)

Kala Kewenangan Tambang Dipretelin Pusat, Illegal Mining Kian Jadi di Kaltim, Samarinda-Kukar Sarangnya. Orang nomor wahid di Kaltim, Isran Noor, pun dibuat geram dengan aktivitas penggarongan emas hitam itu. Jalan rusak, alam pun hancur. Kaltim semata jadi penonton.

Akurasi.id, Samarinda – Praktik tambang ilegal di Kaltim seolah menjadi hal lumrah. Jika sebelumnya pelaku tambang illegal mining menggeruk batu bara sembunyi-sembunyi. Belakangan, aksi menggarong emas hitam itu dilakukan terang-terangan. Tidak sedikit praktik perburuan batu bara itu bersisian dengan pemukiman warga.

Aksi sesumbar yang dilakukan para oknum penambang ilegal, disebur-sebut tak lepas dari hilangnya kewenangan pemerintah daerah atas pertambangan mineral dan batu bara. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Aturan itu mengamputasi kewenangan daerah. Jangankan memberikan izin, pengawasan atas minerba pun digorok dari pemerintah daerah. Produk hukum itu dianggap telah mempreteli kewenangan daerah. Kabupaten, kota, dan provinsi hanya menjadi penonton di rumah mereka sendiri.

Wajar bila Gubernur Kaltim Isran Noor melontarkan kritikan. Kala menutup Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-42 tingkat Kaltim di Bontang, Selasa, 8 Juni 2021 lalu, Isran dibuat geram dengan hancurnya Jalan Poros Samarinda-Bontang. Dia tahu betul, hancurnya infrastruktur itu lantaran adanya aktivitas pertambangan di sepanjang jalan poros.

“Kita lihat, kiri-kanan (pertambangan bertebaran di sepanjang Jalan Poris Samarinda-Bontang) itu enggak ada izin. Belum lagi, yang Sebulu-Muara Kaman. Kada bebulu, kada nyaman. Hancur, jalan hancur. Hancuuurrrr!” demikian luapasan emosi mantan bupati Kutai Timur itu.

Orang nomor wahid di Kaltim itu, tidak dapat menutupi kekecewaannya atas pembredelan kewenangan daerah oleh pusat. “Kadang-kadang, kesal sebenarnya saya. Mestinya, (pemerintah pusat) bijaksana ketika (kewenangan pertambangan) diambil alih. Ya, minimal ada catatan pemerintah provinsi, kabupaten/kota tetap mempunyai tanggung jawab mengawasi. Itu saja yang kita perlukan. Ini enggak ada catatan itu,” ketusnya.

[irp]

26 Tambang Ilegal Dilaporkan ke Penegak Hukum

Kemarahan Isran terhadap menjamurnya praktik tambang ilegal terbukti. Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltim yang diperoleh media ini, tercatat ada sebanyak 26 tambang ilegal telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Samarinda menjadi sarang praktik tambang ilegal tersebut. (Selengkapnya lihat grafis)

Kendati demikian, fakta di lapangan bisa jadi jumlahnya lebih daripada itu bahkan mencapai ratusan. Mengingat masih adanya laporan tambang ilegal yang harus dikonfirmasi dan aktivitas tambang ilegal lainnya yang tidak dilaporkan masyarakat.

Apa yang diserahkan Isran pun diakui juga Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi. Dia mengatakan, perizinan tambang yang termuat dalam UU Minerba tidak mengatur pengawasan pemerintah daerah atas tambang yang berada di provinsi.

[irp]

“Kalau kami memasuki area mereka, malah kami yang disalahkan. Karena izinnya di pusat. Mereka merusak jalan negara, juga izinnya di pusat. Ini seharusnya diselesaikan oleh pemerintah pusat,” imbuhnya.

Senada, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny pun merasa kesulitan mengatasi maraknya tambang ilegal, yang tersebar di seluruh penjuru Kaltim. Alasannya pun sama, mereka tidak memiliki wewenang menindak pelanggaran itu.

“Kewenangan tambang ada di pemerintah pusat. Kami hanya dapat melaporkan ke pihak kepolisian maupun pemerintah pusat. Dan itu telah kami lakukan. Kepolisian yang bisa menindak. Kemarin, kami telah melaporkan 26 tambang ilegal,” ungkapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra turut menegaskan, semenjak ada UU Minerba, pihaknya berada dalam status quo terhadap eksploitasi tambang, yakni tidak melakukan pengawasan, penambangan, dan pemberian izin eksploitasi tambang. “Kami hanya menerima dana bagi hasil (DBH) atas izin tambang yang ada di Kaltim,” katanya.

Di sisi lain, ia mengakui adanya persoalan lingkungan yang harus dihadapi pemerintah daerah disebabkan oleh aktivitas penambangan. Terlebih dengan kian maraknya tambang ilegal imbas lepasnya kewenangan minerba.

“Hak pengawasan dilakukan Inspektorat Tambang Kementrian ESDM. Namun, karena ini tindak pidana, jadi pihak kepolisian hanya meminta kami sebagai instansi teknis untuk sama-sama menentukan di mana tambang ilegal ataupun legal di Kaltim,” tuturnya.

Bukan Hanya Soal Aturan, Tetapi Perkara Keseriusan Pemprov Kaltim

Dinimisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang menilai, alasan Pemprov Kaltim atas lepasnya kewenangan minerba, merupakan penyampaian sesat informasi kepada masyarakat. Tambang ilegal merupakan aktivitas menyalahi hukum yang dapat diawasi dan dilaporkan semua pihak, terutama pemerintah daerah. Sedangkan dalam UU Minerba mengatur mengenai tambang legal.

“Tambang ilegal ini kan sebenarnya sudah menjadi momok yang harusnya diselesaikan pemerintah. Oke, mungkin dalam domainnya tidak melakukan pengawasan. Tapi ingat ini loh tambang ilegal bukan tambang legal,” ketusnya.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa berpangku tangan melihat rusaknya lingkungan di Kaltim. Sebab, UU Minerba sejatinya tidak menghilangkan kemampuan pemprov dalam penegakan hukum. “Semenjak UU Minerba direvisi tidak ada perubahan klausul dalam penindakan tambang ilegal. Masih tetap melekat. Bahkan dinas terkait dapat melakukan penahanan,” paparnya.

Jika provinsi lain memberikan statement menyerukan pemerintah kabupaten/kota serta aparatnya menindak tambang ilegal, mengapa Kaltim tidak bisa. Untuk itu, Rupang menilai, ada yang tidak beres dalam penindakan dan pemberantasan aktivitas tambang ilegal di Kaltim. Kecurigaan itu wajar, karena Mabes Polri pun telah memeriksa kinerja Polda Kaltim yang dinilai menurun dalam penindakan dan pemberantasan tambang ilegal.

“Kami mensinyalir ada banyak oknum yang justru berada di tubuh penegak hukum dan pemerintah turut bermain dalam kegiatan tambang ilegal. Ada modus operandi tebang pilih. Tambang ilegal yang berada di Kaltim sengaja dirawat dan tidak segera ditindak,” imbuhnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Illegal MiningIsran NoorKalimantan TimurKewenangan Dipretelin PusatPemprov KaltimTambang IlegalUU Minerba
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kontroversi Kenaikan UKT: Sorotan Komisi X DPR dan Respons Kemendikbud
Covered StoryHeadlinePendidikan

Kontroversi Kenaikan UKT: Sorotan Komisi X DPR dan Respons Kemendikbud

By
akurasi 2019
Sukses Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Kukar Terima Penghargaan TPID Menko Perekonomian
Pariwara

Sukses Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Kukar Terima Penghargaan TPID Menko Perekonomian

By
akurasi 2019
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafranuddin saat diwawancarai media
Kabar Politik

Dewan Kritisi Pemerintah, Pemprov Disebut Tak Lagi Dengar Masukan

By
Devi Nila Sari
Menakar Kekuatan Golkar di Pileg Kaltim 2019
Covered StoryKabar Politik

Menakar Kekuatan Golkar di Pileg Kaltim 2019

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?