
Jakarta, Akurasi.id – 20 Agustus 2025 – Bareskrim Polri resmi mengumumkan hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan anak selebgram Lisa Mariana (LM) berinisial CA. Hasil tes yang dilakukan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menyatakan bahwa DNA keduanya tidak cocok atau non identik.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
“Pada hari ini Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA, dengan hasil saudara RK dan anaknya LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non identik,” ujar Rizki Agung.
Proses Tes DNA di Bareskrim Polri
Pengambilan sampel DNA dilakukan pada Kamis (7/8) lalu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Sampel darah dan air liur dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anaknya CA diambil kemudian diuji di laboratorium Pusdokkes Polri.
Hasil tersebut juga telah diserahkan kepada kuasa hukum kedua belah pihak, mengingat baik RK maupun LM tidak menghadiri langsung pengumuman resmi.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, menjelaskan bahwa kliennya tidak hadir karena memiliki agenda profesional yang tidak bisa ditinggalkan.
“Sejak awal Pak RK sudah memandatkan kepada kami kuasa hukum. Beliau tidak bisa hadir karena ada urusan penting,” ujarnya, Selasa (19/8).
Lanjutan Kasus Hukum
Tes DNA ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Lisa sebelumnya menuduh RK sebagai ayah biologis dari anaknya CA.
Laporan kasus tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025. Rizki Agung menyebutkan, kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum,” tambah Rizki.
Hingga kini, penyidik belum mengumumkan apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy