By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Covered Story > Hari Buruh Indonesia 2024, Seruan Pencabutan Omni bus Law dan Penghapusan Upah Murah
Covered StoryHeadline

Hari Buruh Indonesia 2024, Seruan Pencabutan Omni bus Law dan Penghapusan Upah Murah

Yori Akurasi
Last updated: Mei 1, 2024 6:14 pm
By
Yori Akurasi
Share
1 Min Read
Hari Buruh Indonesia 2024, Seruan Pencabutan Omni bus Law dan Penghapusan Upah Murah
Hari Buruh Indonesia 2024, Seruan Pencabutan Omni bus Law dan Penghapusan Upah Murah. Foto: CNBC Indonesia.
SHARE

Akurasi.id – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2024, lebih dari 200.000 buruh dari seluruh Indonesia memadati jalanan, mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Seruan untuk pencabutan undang-undang ini dan penghapusan sistem upah murah menjadi fokus utama dalam demonstrasi besar-besaran yang terjadi di berbagai kota industri.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Omnibus Law telah menempatkan pekerja Indonesia dalam kondisi yang sangat tidak menguntungkan. “Undang-undang ini mengarah pada sistem upah murah yang tidak hanya memperburuk kondisi kerja tapi juga merendahkan martabat pekerja,” kata Iqbal di depan massa di Jakarta. Dia menambahkan bahwa praktek outsourcing tanpa batas yang diizinkan oleh undang-undang ini hanya menambah ketidakstabilan pekerjaan.

Data terbaru menunjukkan bahwa sejak diberlakukannya Omnibus Law, kenaikan upah minimum di sejumlah kota industri tercatat sangat rendah, tidak sebanding dengan laju inflasi yang berlangsung, sehingga menyebabkan penurunan signifikan dalam daya beli pekerja. Demonstrasi ini juga menyoroti kebutuhan mendesak untuk revisi kebijakan yang lebih mengutamakan kesejahteraan pekerja daripada keuntungan industri besar.

Para peserta aksi ini tidak hanya menuntut pencabutan Omnibus Law tapi juga reformasi sistem upah yang lebih adil dan representatif terhadap kondisi ekonomi saat ini.(*)

Penulis: Ivan
Editor: Ani

TAGGED:HariBuruh2024OmnibusLawPekerjaIndonesiaReformasiKerjaUpahAdil
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pemerintah Buka Program Magang Bergaji UMP Mulai 15 Oktober 2025, Target 20 Ribu Fresh Graduate
HeadlinePeristiwa

Pemerintah Buka Program Magang Bergaji UMP Mulai 15 Oktober 2025, Target 20 Ribu Fresh Graduate

By
Wili Wili
Berikut Daftar Vaksin Covid-19 Halal Menurut MUI!
HeadlineKesehatan

Berikut Daftar Vaksin Covid-19 Halal Menurut MUI!

By
akurasi 2019
Polresta Balikpapan Ungkap Motif Penganiayaan ART Kepada Tiga Anak Majikan
HeadlineHukum & Kriminal

Polresta Balikpapan Ungkap Motif Penganiayaan ART Kepada Tiga Anak Majikan

By
Devi Nila Sari
Kasus Hasto Kristiyanto, Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari PDIP
HeadlinePeristiwa

Kasus Hasto Kristiyanto, Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari PDIP

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?