Covered StoryHeadline

Hari Buruh Indonesia 2024, Seruan Pencabutan Omni bus Law dan Penghapusan Upah Murah

Loading

Akurasi.id – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2024, lebih dari 200.000 buruh dari seluruh Indonesia memadati jalanan, mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Seruan untuk pencabutan undang-undang ini dan penghapusan sistem upah murah menjadi fokus utama dalam demonstrasi besar-besaran yang terjadi di berbagai kota industri.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Omnibus Law telah menempatkan pekerja Indonesia dalam kondisi yang sangat tidak menguntungkan. “Undang-undang ini mengarah pada sistem upah murah yang tidak hanya memperburuk kondisi kerja tapi juga merendahkan martabat pekerja,” kata Iqbal di depan massa di Jakarta. Dia menambahkan bahwa praktek outsourcing tanpa batas yang diizinkan oleh undang-undang ini hanya menambah ketidakstabilan pekerjaan.

Data terbaru menunjukkan bahwa sejak diberlakukannya Omnibus Law, kenaikan upah minimum di sejumlah kota industri tercatat sangat rendah, tidak sebanding dengan laju inflasi yang berlangsung, sehingga menyebabkan penurunan signifikan dalam daya beli pekerja. Demonstrasi ini juga menyoroti kebutuhan mendesak untuk revisi kebijakan yang lebih mengutamakan kesejahteraan pekerja daripada keuntungan industri besar.

Para peserta aksi ini tidak hanya menuntut pencabutan Omnibus Law tapi juga reformasi sistem upah yang lebih adil dan representatif terhadap kondisi ekonomi saat ini.(*)

Jasa SMK3 dan ISO

Penulis: Ivan
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button