
Gegara harga minyak dan avtur dunia naik, harga tiket pesawat naik. Harga tiket pesawat naik sudah mendapat restu dari Kementerian Perhubungan demi keberlangsungan operasional.
Akurasi.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merestui maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat, menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia. Maskapai dapat izin melakukan penyesuaian biaya atau fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022, tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak penetapan pada 18 April 2022.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan, ketentuan itu berlaku untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.
“Membuat ketentuan ini setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait. Seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Adita melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4).
Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. “Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ungkap Adita.
Ketentuan Ini Sifatnya Tidak Mengikat
Adita mengungkapkan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya. Ketentuan ini akan evaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.
“Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara akan lakukan pengawasan, dan akan evaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujar Adita.
Adita menegaskan ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.
“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelas Adita.
Adapun besaran biaya tambahan atau fuel surcharge dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. (*)
Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id