By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Ekonomi > Harga Tiket Pesawat Naik, Menhub Restui Demi Keberlangsungan Operasional
EkonomiHeadline

Harga Tiket Pesawat Naik, Menhub Restui Demi Keberlangsungan Operasional

akurasi 2019
Last updated: April 20, 2022 1:59 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Harga Tiket Pesawat Naik, Menhub Restui Demi Keberlangsungan Operasional
Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). (Fauzan/ANTARA FOTO)
SHARE

Gegara harga minyak dan avtur dunia naik, harga tiket pesawat naik. Harga tiket pesawat naik sudah mendapat restu dari Kementerian Perhubungan demi keberlangsungan operasional.

Akurasi.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merestui maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat, menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia. Maskapai dapat izin melakukan penyesuaian biaya atau fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022, tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak penetapan pada 18 April 2022.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan, ketentuan itu berlaku untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

“Membuat ketentuan ini setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait. Seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Adita melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4).

Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. “Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ungkap Adita.

[irp]

Ketentuan Ini Sifatnya Tidak Mengikat

Adita mengungkapkan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya. Ketentuan ini akan evaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

“Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara akan lakukan pengawasan, dan akan evaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujar Adita.

Adita menegaskan ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.

“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelas Adita.

Adapun besaran biaya tambahan atau fuel surcharge dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:EkonomikemenhubMaskapai PenerbanganTiket Pesawat
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kini Minimal 30 Tahun Saat Pelantikan
HeadlineKabar Politik

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kini Minimal 30 Tahun Saat Pelantikan

By
akurasi 2019
Gegara Zoom Meeting 'Lemot,' Kapolres Nunukan Pukuli Anak Buah
HeadlineTrending

Gegara Zoom Meeting ‘Lemot,’ Kapolres Nunukan Pukuli Anak Buah

By
Devi Nila Sari
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Siap Bongkar Dugaan Korupsi di Pertamina
HeadlinePeristiwa

Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Siap Bongkar Dugaan Korupsi di Pertamina

By
Wili Wili
BGN Minta Maaf atas Keracunan MBG di Duren Sawit
HeadlinePeristiwa

BGN Minta Maaf atas Keracunan MBG di Duren Sawit

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?