Pariwara

Gelar Sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan Bontang Edukasi Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Pendidik

Loading

Sosialisasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021. Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.

Akurasi.id, BontangBPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Bontang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Sektor Pendidikan Formal dan Nonformal Kota Bontang.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Disdikbud Kota Bontang, Kamis (9/6/2022). Dengan mengundang 43 kepala sekolah TK, SD, dan SMP swasta yang ada di Kota Bontang.

Sosialisasi ini terlaksana sebagai tindak lanjut adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Juga Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 8 Tahun 2021, tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.

Jasa SMK3 dan ISO

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Disdikbud Bontang Sunarya mewakili Kepala Disdikbud Bontang Bambang Cipto Mulyono. Dengan memberikan arahan agar seluruh penyelenggara pendidikan mengikutserakan seluruh tenaga kerjanya yang berstatus tetap maupun kontrak sebagai peserta BPJamsostek.

Selain karena manfaatnya yang sangat bagus sekali bagi pekerja maupun pemberi kerja. Juga karena dalam surat edaran Mendikbudristek tersebut menyampaikan bahwa seluruh pengurusan ijin operasional, akreditasi program studi dan akreditasi satuan pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJamsostek. Termasuk dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJamsostek.

“Dengan adanya sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan, kami mengharapkan agar pihak sekolah telah memahami manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kemudian, mendaftarkan seluruh tenaga pendidik atau tenaga kependidikannya. Baik tenaga kontrak maupun tetap menjadi peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai edaran Kemendikbud No 8 tahun 2021,” tuturnya.

BPJS Ketenagakerjaan Bontang Harap Seluruh Tenaga Pendidik Miliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Gelar Sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan Bontang Edukasi Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Pendidik
Peserta sosialisasi Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021. (Istimewa)

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bontang Ramdani diwakili Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Kantor Cabang Bontang Lilik Yunisa menyampaikan, sosialisasi ini sebagai bentuk edukasi tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Tidak hanya bagi para pekerja tetapi juga bagi pemberi kerja. Ia juga menyampaikan, bahwa pekerja berusia 56 tahun keatas dapat mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Meskipun masih bekerja karena sudah memasuki masa jatuh tempo pencairan JHT.

Sesuai dengan amanah undang-undang, BPJamsostek hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Banyak manfaat yang pekerja rasakan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari biaya pengobatan kecelakaan kerja, santunan tunai dari kecacatan ataupun kematian, beasiswa untuk anak, dana pensiun, hingga tabungan hari tua.

Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini ia berharap, semua tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga kerja lainnya yang bekerja di sektor pendidikan terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek. Sehingga, seluruh pekerja Indonesia termasuk Bontang dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua.

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki misi untuk melindungi, melayani dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya,” pungkasnya. (*)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button