Birokrasi

Fumigasi untuk Pengamanan Dokumen, DPK Bontang Tutup Layanan 10-13 Juni 2021

Loading

Fumigasi untuk Pengamanan Dokumen, DPK Bontang Tutup Layanan 10-13 Juni 2021
Gedung DPK Bontang yang berada di Jalan HM Ardans Nomor 1 Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Fumigasi untuk pengamanan dokumen, DPK Bontang tutup layanan 10-13 Juni 2021.

Akurasi.id, Bontang – Sehubungan dengan kegiatan fumigasi yang merupakan pemeliharaan rutin atau berkala Bagian Arsip Daerah di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang, juga sebagai implementasi dalam melestarikan bahan arsip dari kerusakan, maka pelayanan ditutup sementara pada Kamis dan Jumat (10-11/6/2021) dan buka kembali pada Senin (14/6/2021).

Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti melalui Plt Sekretaris DPK, Usman menjelaskan ditutupnya layanan untuk sementara ini karena fumigasi menggunakan bahan berbahaya.

“Mulai besok hingga Minggu, kami akan memasang semacam police line untuk menutupi area di radius tertentu, karena bahan yang digunakan ini berbahaya untuk makhluk hidup termasuk manusia,” ucap Usman saat ditemui Akurasi.id di ruangannya, Rabu (9/6/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Dia juga menjelaskan, tujuan dari fumigasi ini untuk menghilangkan hama yang sifatnya merusak dokumen. Supaya kearsipan di gedung DPK dapat terjaga dalam jangka waktu yang lama.

“Seperti rayap atau hewan apa pun yang sifatnya merusak akan hilang, sehingga tidak ada berkas atau data yang dirusak oleh hewan tersebut,” bebernya.

Usman juga memberikan imbauan, kepada pemustaka yang tetap ingin mengakses buku di DPK Bontang, bisa dengan menggunakan I-Bontang.

Fumigasi untuk Pengamanan Dokumen, DPK Bontang Tutup Layanan 10-13 Juni 2021
PLT Sekretaris DPK Bontang, Usman. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

“I-Bontang bisa diunduh di Play Store, dengan akses internet, pemustaka bisa membaca buku yang ada di DPK,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Fumigasi sendiri merupakan salah satu cara pengendalian hama dengan cara memasukkan atau melepaskan zat kimia fumigan (pestisida) ke ruangan tertutup atau kedap udara (kedap gas) untuk beberapa waktu dalam dosis dan konsentrasi yang dapat membunuh hama. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button