By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Headline > Perkembangan Kasus Pemerasan yang Mengguncang KPK
HeadlineTrending

Perkembangan Kasus Pemerasan yang Mengguncang KPK

akurasi 2019
Last updated: November 29, 2023 3:29 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Perkembangan Kasus Pemerasan yang Mengguncang KPK
Perkembangan Kasus Pemerasan yang Mengguncang KPK. (Foto: Tempo)
SHARE

Akurasi, Nasional. JAKARTA – Kasus pemerasan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, terus mengemuka dengan serangkaian pengembangan yang signifikan. Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Contents
  • Kronologi Penetapan Tersangka Firli Bahuri
  • Pasal-Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
  • Permohonan Pencekalan dan Langkah Hukum Lanjutan
  • Pencopotan Sementara dari Jabatan Ketua KPK dan Dinonaktifkan dari KPK
  • Sikap KPK Terkait Kasus Firli Bahuri
  • Pemeriksaan Kapolrestabes Semarang dan Langkah Selanjutnya

Pada 22 November, Polda Metro Jaya mengeluarkan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri. Keputusan ini menyusul berbagai tahapan penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, analisis bukti, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Kronologi Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Penetapan tersangka Firli Bahuri merupakan puncak dari berbagai tahapan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri. Kasus ini bermula dari laporan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkait adanya dugaan pemerasan yang terjadi dalam konteks penanganan kasus korupsi di Kementan pada tahun 2021.

Berbagai langkah penyelidikan dilakukan, termasuk pemeriksaan 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Proses tersebut juga melibatkan analisis bukti, termasuk uang senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat yang diduga terkait dengan kasus ini.

Pasal-Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pemerasan dan memiliki ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Permohonan Pencekalan dan Langkah Hukum Lanjutan

Selain penetapan tersangka, Polda Metro Jaya juga mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Langkah ini diambil untuk mencegah Firli meninggalkan wilayah Indonesia selama proses penyidikan dan penanganan perkara.

Firli Bahuri sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang menjeratnya. Gugatan ini diajukan sebagai langkah hukum untuk membela diri dan menggugat keabsahan penetapan tersangka.

Pencopotan Sementara dari Jabatan Ketua KPK dan Dinonaktifkan dari KPK

Seiring dengan penetapan tersangka, Firli Bahuri juga dicopot sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Pencopotan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga antirasuah tersebut. Firli Bahuri juga dinonaktifkan dari posisinya sebagai komisioner KPK.

KPK kini dipimpin oleh ketua sementara, Nawawi Pomolango. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran operasional KPK sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Firli Bahuri.

Sikap KPK Terkait Kasus Firli Bahuri

Dalam pernyataan resmi, KPK menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Hal ini disebabkan oleh pandangan bahwa kasus yang menjerat Firli dianggap sebagai masalah personal dan bukan sebagai bagian dari tugas resmi KPK.

Pemeriksaan Kapolrestabes Semarang dan Langkah Selanjutnya

Pada Selasa (28/11), Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan Firli Bahuri. Ini merupakan pemeriksaan keempat kali yang melibatkan Irwan Anwar sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Irwan Anwar ini menjadi bagian dari langkah-langkah penyidikan yang terus berlangsung. Seluruh perkembangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh sentral di KPK dan menimbulkan dampak signifikan terhadap dinamika lembaga antirasuah tersebut.

Proses hukum selanjutnya, termasuk hasil praperadilan dan lanjutan penyidikan, akan menjadi fokus perhatian masyarakat yang semakin prihatin dengan situasi ini.(*)

Editor: Ani

TAGGED:FirliKPKTersangka
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

PPKM Kota Bontang Tak Jauh Berbeda dengan PPKM Berskala Mikro
Trending

PPKM Kota Bontang Tak Jauh Berbeda dengan PPKM Berskala Mikro

By
Devi Nila Sari
KPK Jebloskan Eks Bupati Kutai Timur dan Istri ke Lapas Tangerang, Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara
News

KPK Jebloskan Eks Bupati Kutai Timur dan Istri ke Lapas Tangerang, Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara

By
Redaksi Akurasi.id
Harga Emas Antam Naik Tipis Hari Ini, Rabu 12 November 2025: Cek Daftar Lengkap di Pegadaian dan Logam Mulia
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Naik Tipis Hari Ini, Rabu 12 November 2025: Cek Daftar Lengkap di Pegadaian dan Logam Mulia

By
Wili Wili
Prediksi Cuaca Sejumlah Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sabtu, 1 November 2025
PeristiwaTrending

Prediksi Cuaca Sejumlah Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sabtu, 1 November 2025

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?