PeristiwaTrending

Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Putri Candrawathi Justru Dapat Keringanan

Alasan Ferdy Sambo Tak Berhak Mendapat Remisi

Loading

Jakarta, Akurasi.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Pol Mashudi, menegaskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tidak memperoleh remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Alasannya, Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup sehingga tidak berhak atas pengurangan masa tahanan.

“Enggak, enggak dapat (remisi),” kata Mashudi saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Alasan Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi

Mashudi menjelaskan, remisi merupakan hak semua narapidana tanpa terkecuali. Namun, ada pengecualian khusus untuk terpidana dengan hukuman mati dan penjara seumur hidup. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), narapidana bisa memperoleh remisi jika memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Meski demikian, aturan tegas menyebutkan bahwa narapidana dengan vonis mati atau seumur hidup tidak berhak mendapatkan pengurangan hukuman.

Jasa SMK3 dan ISO

“Remisi itu diberikan kepada semua warga binaan atau narapidana tanpa terkecuali, baik itu kasus korupsi maupun terorisme. Yang tidak kita berikan adalah yang hukuman mati dan seumur hidup,” ujar Mashudi.

Putri Candrawathi Dapat Remisi

Berbeda dengan Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, justru memperoleh remisi pada HUT ke-80 RI. Menurut Mashudi, Putri memenuhi syarat karena vonis pidananya hanya 10 tahun penjara, bukan seumur hidup.

“Putri kan hanya berapa tahun (penjara), jadi bisa dapat remisi,” jelasnya.

Sambo dan Putri merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada tingkat kasasi, Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara Putri mendapat vonis 10 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman mati untuk Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri.

Saat ini, Ferdy Sambo menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, sedangkan Putri mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang setelah sebelumnya ditahan di Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button