By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Fenomena “Gunung Es” di Balik Penangkapan Hakim di Balikpapan
Hukum & Kriminal

Fenomena “Gunung Es” di Balik Penangkapan Hakim di Balikpapan

akurasi 2019
Last updated: Mei 8, 2019 1:27 am
By
akurasi 2019
Share
8 Min Read
Fenomena “Gunung Es” di Balik Penangkapan Hakim di Balikpapan
Puluhan hakim pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi ironi bagi penegakan hukum di Indonesia. (Merdeka.com)
SHARE
Fenomena “Gunung Es” di Balik Penangkapan Hakim di Balikpapan
Puluhan hakim pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi ironi bagi penegakan hukum di Indonesia. (Merdeka.com)

Akurasi.id, Samarinda – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menambah daftar hakim di Indonesia yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Hal ini layaknya fenomena gunung es di balik massifnya dugaan praktik suap yang melibatkan elit lembaga peradilan di Indonesia.

Padahal belum genap enam bulan negeri ini dihobohkan dengan penangkapan dua orang hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan. Dua hakim ini terlibat kasus suap kepengurusan kasus perdata. Tak tanggung-tanggung, KPK menyita uang Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura yang diduga berkaitan dengan kasus suap.

Baca Juga : Rekam Jejak Oknum Hakim PN Balikpapan yang Terjaring OTT KPK

Dilansir Detiknews pada hari yang sama dengan penangkapan Iswahyu dan Irwan, Kamis (29/11/18), setidaknya terdapat 24 orang hakim dan mantan hakim yang pernah ditangkap KPK karena terlibat kasus suap. Berikut nama-namanya:

  1. RA Harini Wijoso (mantan hakim PT Yogyakarta)
  2. Syarifuddin Umar (hakim PN Jakarta Pusat)
  3. Ibrahim (hakim PTUN Jakarta)
  4. Imas Dianasari (hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung)
  5. Heru Kisbandono (hakim Pengadilan Tipikor Pontianak)
  6. Kartini Marpaung (hakim Tipikor Semarang)
  7. Setyabudi Tejocahyono (Wakil Ketua PN Bandung)
  8. Ramlan Comel (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung)
  9. Pasti Serefina Sinaga (hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung)
  10. Asmadinata (hakim PN Semarang)
  11. Pragsono (hakim PN Semarang)
  12. Akil Mochtar (hakim konstitusi/Ketua MK)
  13. Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan)
  14. Amir Fauzi (hakim PTUN Medan)
  15. Dermawan Ginting (hakim PTUN Medan)
  16. Janner Purba (hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu)
  17. Toton (hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu)
  18. Patrialis Akbar (hakim konstitusi)
  19. Dewi Suryana (hakim PN Bengkulu)
  20. Sudiwardono (hakim PT Manado)
  21. Wahyu Widya Nurfitri (hakim PN Tangerang)
  22. Merry Purba (hakim ad hoc Tipikor Medan)
  23. Iswahyu Widodo (hakim PN Jaksel)
  24. Irwan (hakim PN Jaksel)

Dengan demikian, OTT terhadap Kayat pada Jumat (3/5/19) malam di Balikpapan menggenapkan angka 25 orang hakim yang terlibat kasus suap. Sebagai bagian dari penegak hukum terpenting di lembaga peradilan, hal ini dinilai sebagai ironi di tengah harapan yang tinggi dari masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Tamparan bagi Kepolisian dan Kejaksaan

Ramai-ramai Klaim Menang, Castro: Jangan Percaya Data Selain Dari KPU
Herdiansyah Hamzah (Ufqil Mubin/Akurasi.id)

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menyebut, penangkapan oknum hakim di PN Balikpapan menegaskan lemahnya kinerja aparat kepolisian dan kejaksaan di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kenapa mesti KPK yang melakukan OTT terhadap tindak pidana berupa suap di PN Balikpapan? Bukankah kita punya kejaksaan dan kepolisian? OTT KPK di PN Balikpapan mestinya dijadikan tamparan bagi penegak hukum di daerah. ‘Tamparan’ yang membuat mereka bekerja lebih efektif dan profesional menyelesaikan fenomena keluhan masyarakat,” katanya kepada Akurasi.id, Sabtu (4/5/19).

Padahal menurut dia, keluhan masyarakat terhadap fenomena suap di lembaga peradilan bukan kali pertama. Dia mencontohkan sulitnya seseorang berperkara di pengadilan, indikasi transaksi perkara, dan jual beli masa tahanan.

Hal itu mestinya dijadikan perhatian khusus bagi kejaksaan dan kepolisian di Kaltim. Pria yang karib disapa Castro itu berpendapat, penangkapan Kayat hanya fenomena gunung es yang mencerminkan indikasi kasus serupa di PN.

Karenanya, dia meminta aparat penegak hukum, baik KPK, kejaksaan, maupun kepolisian, agar memperluas upaya bersih-bersih terhadap seluruh hakim yang bertugas di sepuluh kabupaten/kota di Bumi Etam.

“Kasus OTT hakim yang ditangani KPK di Balikpapan itu hanya pintu masuk. Ekspektasi publik ini ‘kan, semua upaya yang masuk dalam kategori tindak korupsi, gratifikasi, dan perbuatan-perbuatan curang harus ditangani lebih jauh. Tidak hanya di PN Balikpapan. Tetapi juga semua daerah di Kaltim,” imbuhnya.

Upaya Pembenahan

Castro mengutip pendapat seorang mantan guru besar dari Universitas Hasanuddin Makassar, almarhum Ahmad Ali. Jika semua pihak ingin penegakan hukum yang bersih, maka penegak hukum harus dibersihkan dari segala tindakan menyimpang.

“Beliau mengibaratkan enggak mungkin kita membersihkan sesuatu dengan sapu yang kotor. Sama juga dengan lingkup peradilan. Kalau kita ingin menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya, maka kita harus membenahi penegak hukum,” sarannya.

Dia menegaskan, OTT terhadap hakim di PN Balikpapan membuktikan masih ada mafia yang “mengotori” lembaga peradilan. Meski oknum-oknum tersebut tidak terlihat secara kasat mata, tetapi mereka berusaha mendominasi dan memainkan proses peradilan sebagai ladang bisnis.

Dibutuhkan lingkup peradilan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) untuk membenahi proses penegakan hukum di Indonesia. Caranya, hakim  harus diberikan batasan saat berinteraksi dengan orang-orang yang berperkara di pengadilan.

“Suap di PN Balikpapan itu membuktikan ada komunikasi antara hakim dan orang-orang yang berperkara di pengadilan. Sebenarnya secara prinsip asas hukum dalam peradilan, hakim tidak boleh bertemu dengan orang yang berperkara di pengadilan. Itu mengurangi independensi hakim. Apalagi terjadi jual beli perkara. Itu membuktikan ada komunikasi yang intens,” jelasnya.

Di beberapa negara di dunia, hakim benar-benar dipisahkan dari “komunikasi sosial”. Meski hakim tetap diperbolehkan berinteraksi dengan keluarganya, tetapi ia dibatasi dalam komunikasi yang dapat memengaruhi putusan di pengadilan.

“Kemudian dalam pengawasan, kita juga masih sangat lemah. Kita berharap upaya pengawasan tidak hanya dilakukan di lembaga peradilan. Kinerja pengawasan Komisi Yudisial dan lembaga pemantau peradilan di NGO (non-governmental organization) juga perlu dimaksimalkan. Bentuk pengawasan di internal dan eksternal mesti diperkuat,” imbuhnya.

Solusi yang tak kalah penting untuk memperbaiki kinerja lembaga peradilan adalah rekrutmen dan penempatan hakim. Secara umum, hal itu berkaitan dengan manajemen lembaga peradilan.

“Karena itu ada korelasinya dengan hakim. Pola hubungan, membatasi interaksi hakim dengan orang-orang yang berperkara, pengawasan, kode etik, itu perlu diberbaiki,” ucapnya.

Upaya lain untuk memperbaiki lembaga peradilan dapat dilakukan dengan menjatuhkan hukuman berat kepada hakim atau penegak hukum lainnya yang terlibat kasus korupsi. Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) membuktikan, vonis terhadap aparat hukum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi masih tergolong ringan.

“Idealnya [hakim yang terlibat kasus korupsi harus] dihukum seberat-beratnya. Sebagaimana ketentuan pidana pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Maksimal hukumannya 20 tahun. Hakim itu mestinya memiliki tingkat hukuman dua kali lebih berat dari mereka yang di luar institusi kehakiman. Karena benteng terakhir hukum itu adalah hakim. Kalau hakimnya sudah melakukan tindakan tercela lewat tindak pidana korupsi, semestinya tidak hanya pemecatan, tetapi juga vonis hukum yang berat agar ada pelajaran,” tutup Castro. (*)

Penulis: Ufqil Mubin
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:Fenomena Gunung EsOknum Hakim PN BalikpapanOTT KPK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tok, AGM Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara Plus Denda Rp300 Juta
HeadlineHukum & KriminalNews

Tok, AGM Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara Plus Denda Rp300 Juta

By
Devi Nila Sari
Korban Salah Tangkap Selama 10 Tahun, Marcel Brown Terima Ganti Rugi Rp 770 Miliar
Hukum & KriminalTrending

Korban Salah Tangkap Selama 10 Tahun, Marcel Brown Terima Ganti Rugi Rp 770 Miliar

By
Wili Wili
Polisi Bongkar Sindikat Pabrik Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi, Dijual Seharga Rp300 Juta
Hukum & KriminalTrending

Polisi Bongkar Sindikat Pabrik Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi, Dijual Seharga Rp300 Juta

By
Wili Wili
Seorang Pria di Samarinda Jadi Korban Pengeroyokan Karena Tegur Pemotor Ngebut
Hukum & KriminalNews

Seorang Pria di Samarinda Jadi Korban Pengeroyokan Karena Tegur Pemotor Ngebut

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?