By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Olahraga > Erick Thohir Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dorong Deregulasi dan Reformasi Olahraga
OlahragaTrending

Erick Thohir Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dorong Deregulasi dan Reformasi Olahraga

Wili Wili
Last updated: September 24, 2025 11:23 am
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Erick Thohir Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dorong Deregulasi dan Reformasi Olahraga
Erick Thohir Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dorong Deregulasi dan Reformasi Olahraga. Foto: Detik.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Contents
  • Alasan Pencabutan Permenpora Nomor 14/2024
  • Komitmen Deregulasi dan Reformasi Birokrasi

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Erick Thohir dalam jumpa pers di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Menurutnya, pencabutan aturan tersebut merupakan langkah deregulasi untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan olahraga nasional.

Alasan Pencabutan Permenpora Nomor 14/2024

Permenpora 14/2024 sebelumnya menuai polemik lantaran dianggap membatasi independensi organisasi olahraga dan berpotensi bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter).

Salah satu pasal yang kontroversial adalah Pasal 10 ayat 2, yang mengatur bahwa kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi dari Kemenpora. Hal ini dinilai dapat mengganggu kemandirian cabang olahraga.

Selain itu, terdapat 11 pasal bermasalah yang memicu protes berbagai stakeholder, termasuk terkait dualisme kepengurusan di sejumlah cabang olahraga.

“Setelah mempertimbangkan masukan stakeholder dunia olahraga dan diskusi dengan banyak pihak yang mengerti dari segi hukum nasional dan internasional, kita putuskan mencabut Permenpora No 14 tahun 2024,” ujar Erick.

Komitmen Deregulasi dan Reformasi Birokrasi

Pencabutan peraturan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi. Erick menegaskan bahwa Kemenpora akan memangkas jumlah 191 peraturan menteri sejak 2009 menjadi hanya 20 peraturan.

“Kita harus kerja efisien dan efektif, ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, mengayomi dan melayani, memastikan arah tujuan bisa tercapai. Salah satu terobosan adalah deregulasi,” kata Erick.

Dengan kebijakan baru ini, Erick berharap ekosistem olahraga di Indonesia semakin dinamis, inklusif, dan berdaya saing global.

“Kebijakan deregulasi ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap aspirasi pelaku olahraga. Artinya, kami bersinergi untuk bersama membangun prestasi,” pungkasnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:deregulasi olahragaErick ThohirKemenporaMenporaolahraga IndonesiaOlympic CharterPermenpora 14/2024Prabowo Subiantoreformasi birokrasi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

RUU Perpajakan Disahkan Siang Ini, Ada Tax Amnesty Jilid II di 2022
HeadlineTrending

RUU Perpajakan Disahkan Siang Ini, Ada Tax Amnesty Jilid II di 2022

By
Devi Nila Sari
Badak LNG Mulai Serat? Karyawan Tuntut Gaji Dibayar, Pihak Perusahaan Tepis Bukan Demo
Trending

Badak LNG Mulai Serat? Karyawan Tuntut Gaji Dibayar, Pihak Perusahaan Tepis Bukan Demo

By
akurasi 2019
Pengalaman Dahlan Iskan Diperas Jutaan Dolar Anggota DPR
HeadlineTrending

Pengalaman Dahlan Iskan Diperas Jutaan Dolar Anggota DPR

By
akurasi 2019
Mary Jane Veloso: Kisah Perjuangan Terpidana Mati Narkoba yang Akan Pulang ke Filipina setelah Lebih dari Satu Dekade Diplomasi
PeristiwaTrending

Mary Jane Veloso: Kisah Perjuangan Terpidana Mati Narkoba yang Akan Pulang ke Filipina setelah Lebih dari Satu Dekade Diplomasi

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?