Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pencabulan Anak, Dipecat Tidak Hormat

Jakarta, Akurasi.id – Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain itu, ia juga terbukti berzina tanpa ikatan pernikahan dan mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang tertutup yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual dan Perzinahan
Dalam sidang KKEP, Fajar dinyatakan melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berusia enam, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, ia juga diketahui merekam aksi bejatnya dan menyebarkan video tersebut ke situs porno di Australia.
“Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri.
Kasus Terbongkar dari Laporan Pemerintah Australia
Kasus ini terungkap setelah pemerintah Australia menemukan video dugaan pencabulan yang diunggah di salah satu situs porno. Mereka kemudian melaporkan temuan tersebut ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indonesia, yang lantas meneruskan laporan itu ke kepolisian.
Menurut Plt Kadis P3A Kota Kupang, Imelda Manafe, aksi kekerasan seksual yang dilakukan Fajar diduga telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024. Beberapa korban mengalami trauma berat dan mendapatkan pendampingan psikologis
Selain Asusila, Terjerat Kasus Narkoba
Selain kasus pelecehan seksual dan pornografi, Fajar juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif. Ia pun telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Mengkonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mem-posting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” tambah Trunoyudo.
Dihukum PTDH, Ajukan Banding
Atas berbagai pelanggaran berat tersebut, sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi PTDH kepada Fajar. Namun, ia mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” jelas Trunoyudo.
Sidang etik ini juga menghadirkan istri Fajar sebagai saksi atas pelanggaran yang telah dilakukan suaminya.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penting dalam penegakan hukum di tubuh kepolisian, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat terus memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy