HeadlineHukum & KriminalNews

Eks Bendum Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis Dijebloskan KPK ke Penjara Tenggarong

Loading

Eks Bendum Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis akhirnya dijebloskan ke penjara Lapas Perempuan dan Anak Klas IIA Tenggarong. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Akurasi.id, Jakarta – Eks Bendahara Umum (Bendum) DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balgis akhirnya dijebloskan ke penjara Lapas Perempuan dan Anak Klas IIA Tenggarong. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (13/10/2022).

“Info eksekusi putusan. Jakarta 13 Oktober 2022 bahwa Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana pada Rabu (12/10/2022) kemarin. Telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong,” jelas Ali Fikri Juru Bicara KPK melalui pers rilis tertulisnya.

Pasca di esekusi masa penahanannya, lanjut dia, terpidana Nur Afifah Balgi selanjutnya akan menjalani proses pidana badan. Sesuai amar putusan pengadilan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Jasa SMK3 dan ISO

“Terpidana segera menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan. Dipidana juga untuk membayar denda sebesar Rp300 juta,” singkatnya.

Nur Bilqis Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan

Sebagaimana yang diketahui, kasus korupsi AGM tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya. Yakni Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan).

Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU) dan Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU). Tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Kelima terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam putusan persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada Senin 26 September 2022. Nur Afifah Balgis diputus majelis hakim secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta.

Selain Nur Afifah, sang aktor utama AGM pula mendapat putusan hukum berupa 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara terpidana lainya, yakni Plt Sekda PPU, Muliadi, eks Kadis PUPR PPU Edi Hasmoro dan mantan Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman. Semuanya divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kelima terdakwa ini dinyatakan melanggar Pasal 11 juncto (jo) Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Kasus bermula ketika Abdul Gafur terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Januari lalu. Belakangan para pejabat di lingkungan PPU ikut terseret dalam pusaran kasus AGM tersebut.

Abdul Gafur didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button