HeadlinePeristiwa

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali

Pemeriksaan Sejumlah Pejabat Terkait Skema Kuota Haji 2024

Loading

Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pada Jumat (12/9/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kemenag tahun 2023, Nizar Ali, yang saat ini menjabat sebagai Rektor UIN Walisongo Semarang.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, Nizar diperiksa untuk menggali informasi terkait mekanisme penerbitan surat keputusan (SK) penentuan kuota haji.

“Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar usai pemeriksaan. Ia menjelaskan proses SK dimulai dari pemrakarsa, kemudian ke Sekjen, lanjut ke Biro Hukum untuk dibahas, dan setelah itu dilakukan proses paraf sebelum diterbitkan.

Meski demikian, Nizar menegaskan dirinya tidak mengetahui soal pengaturan kuota haji karena hal tersebut bukan kewenangan Sekjen. “Sekjen bukan leading sector-nya haji, itu ada di Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU),” ujarnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Fokus Dugaan Jual Beli Kuota Haji

Sehari sebelumnya, Kamis (11/9/2025), KPK juga memeriksa Moh. Hasan Afandi selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Penyelenggara Haji. Afandi dikonfirmasi mengenai teknis jemaah haji khusus yang baru mendaftar pada 2024 namun bisa langsung berangkat, serta dugaan pengaturan jangka waktu pelunasan yang sangat mepet.

Penyidik menduga pengaturan ini dilakukan agar sisa kuota tambahan tidak diserap jemaah lama, sehingga bisa diperjualbelikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sanggup membayar fee.


Jejak Pemeriksaan dan Penyitaan

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri selama enam bulan:

  • Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

  • Eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz

  • Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi seperti rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta Timur, rumah ASN Kemenag di Depok, dan ruang kerja di Ditjen PHU Kemenag.

Berbagai barang bukti disita, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, properti, hingga dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik salah satu ASN Ditjen PHU.


Dugaan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 yang diterima Indonesia setelah lobi Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia saat itu) kepada Arab Saudi. Awalnya, kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu, lalu bertambah menjadi 241 ribu.

Namun, pada masa kepemimpinan Yaqut, kuota tambahan dibagi rata: 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah khusus. Padahal, aturan menyebut kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibatnya, 8.400 jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.

KPK menduga kebijakan ini menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp1 triliun dan membuka peluang praktik jual beli kuota haji oleh oknum Kemenag dengan pihak travel dengan tarif USD 2.600 hingga USD 7.000 (sekitar Rp42 juta–Rp113 juta).


KPK Segera Umumkan Tersangka

Meski status perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Lembaga antirasuah itu memastikan akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dalam waktu dekat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button