Trending

Duduk Perkara Puluhan Karyawan PT Pama Kutim Dikarantina Usai Kontak dengan Dokter Rapid Test Reaktif

Loading

karyawan pt pama
Puluhan karyawan PT Pama Persada diharuskan menjalani karantina mandiri usai kontak dengan seorang dokter yang memiliki hasil rapid test rekatif. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Sangatta – Sekitar 46 karyawan PT Pama Persada site KPC Kutai Timur (Kutim) diharuskan menjalani isolasi mandiri, Jumat (1/45/20). Hal itu menyusul temuan hasil rapid test reaktif Covid-19 dari salah seorang dokter spesialis kandungan di sebuah rumah sakit di Sangatta, Kutim.

baca juga: Dua Lagi Warga Kutim Positif Covid-19, Satu Kasus Terindikasi Transmisi Lokal

Perihal hal itu, pihak managemen PT Pama Persada Kutim Ishak, membenarkan jika ada puluhan karyawan di tempat dia bekerja yang diharuskan menjalani isolasi mandiri terkait dengan wabah Covid-19.

Informasi adanya permintaan terhadap isolasi mandiri bagi 46 karyawan PT Pama itu sendiri, diakui dia, sebagai tindak lanjut atas surat edaran dari Rumah Sakit Umum Maloy Sangatta. Dalam surat tertanggal 30 April 2020 itu, ke-46 karyawan PT Pama diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Hal itu untuk menghindari kemungkinan terpapar Covid-19 dan untuk memutus mata rantai penyebaran.

Jasa SMK3 dan ISO
Isu surat dari RSU Maloy Sangatta yang memilih menghentikan sebagian pelayanan kesehatan sebagai pencegahan atas wabah Covid-19. (Istimewa)

“Surat edarannya benar adanya, tujuannya untuk menghindari kemungkinan terpapar Covid-19 dan untuk memutuskan rantai penyebaran. Ini memang kebijakan dari PT Pama untuk mempercepat pemutusan mata rantai pandemi ini,” ujar Ishak saat dikonfirmasi Akurasi.id, Jumat (01/05/20).

Kepada media ini, Ishak menegaskan, keputusan ini bukanlah berupa merumahkan karyawan PT Pama, seperti santer kabar yang beredar di media sosial. Namun hanya diimbau agar melakukan isolasi mandiri dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.

“Sekitar 46 karyawan totalnya. Tapi bahasanya bukan dirumahkan, hanya mereka diarahkan untuk isolasi mandiri, alasannya seperti yang saya bilang tadi untuk menghindari kemungkinan terpapar Covid-19 dan memutuskan rantai penyebarannya. Dan sekali lagi ini memang kebijakan dari PT Pama untuk mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam surat edaran yang diterima media ini, menegaskan larangan untuk proses pelayanan medical check up (MCU), rawat inap, dan rawat jalan untuk sementara Rumah Sakit Maloy Sangatta hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Seperti diketahui PT Pama KPCS bekerja sama dalam fasilitas kesehatan dengan Rumah Sakit Maloy Sangatta. Atas kebijakan tersebut PT Pama KPCS menghentikan aktivitas pengobatan di tempat tersebut.

“Point pentingnya ini merupakan kebijakan dan komitmen PT Pama KPCS untuk menangani penyebaran Covid-19 di Kutim. Dan lamanya isolasi bagi karyawan tergantung kapan terakhir karyawan tersebut ke RS bersangkutan,” pungkas Ishak.

Sementara pihak RS Meloy Sangatta saat dikonfirmasi kebenaran adanya salah satu dokter spesialis yang terpapar Covid-19, belum dijawab secara langsung baik secara WhatsApp maupun telepon.

Satu-satunya keterangan terkait itu, hanya melalui surat edaran yang ditanda tangani langsung oleh Direktur RS Meloy, Dr Johan Tonglo dalam surat edarannya menginformasikan jika benar ada hasil rapid test reaktif Covid-19 salah satu dokter RS Meloy.

“Sejak berita itu kami langsung menghentikan semua aktivitas pelayanan yang bersangkutan (dokter) di RSU Meloy, dan yang bersangkutan sudah melakukan isolasi mandiri di rumah sambil menunggu hasil Swab tenggorokan,” demikian isi surat klarifikasi yang didapatkan media ini.

Lebih lanjut, dalam surat klarifikasi itu pihak RSU Meloy pun mengklarifikasi bahwa tidak benar info yang beredar bahwa RSU Meloy melakukan lockdown. “Hingga saat ini RSU Meloy tetap memberikan pelayanan seperti biasa,” tulis isi surat klarifikasi. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button