Birokrasi

DPRD Godok Perda Khusus yang Mengatur Eksistensi Lembaga Adat dan Paguyuban di Bontang

Loading

DPRD Godok Perda Khusus yang Mengatur Eksistensi Lembaga Adat dan Paguyuban di Bontang
KDPRD Godok Perda Khusus, Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina saat diwawancarai awak media. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

DPRD Godok Perda Khusus yang Mengatur Eksistensi Lembaga Adat dan Paguyuban di Bontang. Lewat perda tersebut, DPRD Bontang juga ingin pelestarian adat dan kebudayaan di Kota Taman juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Akurasi.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melalui komisi III berencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemberdayaan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal di Kota Bontang.

Baca juga: Permudah Akses Program Paslon, Ketua DPRD Bontang Usulkan Titik Nobar Debat Pilkada Bontang Diperbanyak

Hal itu diutarakan Ketua Komisi III DPRD kota Bontang, Amir Tosina. Menurut politikus Partai Gerindra itu, saat ini pihak tengah membahas pembentukan tim koordinator terkait usulan komisi III mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal.

Jasa SMK3 dan ISO

“Saat ini masih tahapan awal, dalam rapat (Senin) tadi kami membahas pembuatan tim koordinatornya, Insyallah dalam dua minggu ke depan kami akan kembali membahasnya,” ucap Amir Tosina saat ditemui usia mengikuti rapat tersebut, Senin (9/11/2020).

Ia menerangkan, pembuatan Raperda terkait Pemberdayaan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal, merupakan suatu penghargaan bagi budaya dan paguyuban yang telah lama berkecimpung di Kota Taman –sebutan Bontang. Sehingga dengan adanya perda itu, pemerintah lebih mudah membantu paguyuban dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Contohnya saja adat budaya Bontang Kuala, selama ini, pemerintah kurang dapat menyentuh mereka, namun jika perda ini ini, otomatis mereka akan lebih mudah mendapatkan perhatian dari pemerintah,” jelasnya.

Selanjutnya pihak DPRD akan terus melakukan komunikasi kepada dinas-dinas terkait untuk membahas lebih jauh isi dari raperda tersebut.

“Kami sudah tunjuk dinas-dinasnya, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bontang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang, serta Kapala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang,” terangnya.

Dia berharap, dengan adanya perda ini adat budaya dan paguyuban yang ada di Kota Bontang dapat terus terjaga. Mereka yang bergelut melestarikan adata kebudayaan serta paguyuban pun mendapatkan kesejahteraan.
“Semoga perda ini dapat mengikat adat budaya di Kota Bontang, dan masyarakatnya bisa lebih sejahtera,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button