DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang
Substansi Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam RKUHAP 2025

![]()
Akurasi.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II tahun 2025–2026 yang digelar pada Selasa, 18 November 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 242 anggota secara langsung serta 100 anggota secara online dari total 579 anggota DPR.
Pengambilan keputusan dilakukan setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHAP. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” ujar Puan. Seluruh anggota yang hadir dengan kompak menyatakan “Setuju”.
Puan menegaskan bahwa substansi baru dalam KUHAP telah dijelaskan secara rinci oleh Komisi III DPR dan meminta publik tidak terpengaruh informasi hoaks. “Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami. Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul,” tegasnya.
14 Substansi Pembaruan dalam RKUHAP
Dalam proses pembahasan, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP menyepakati 14 substansi utama sebagai kerangka pembaruan hukum acara pidana. Beberapa di antaranya meliputi:
Penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru
Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut
Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa
Penguatan peran advokat dalam pendampingan hukum
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi KUHAP yang terakhir disahkan pada 1981 sudah sangat mendesak untuk diperbarui. “RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.
RKUHAP sebelumnya telah disetujui oleh delapan fraksi di Panja Komisi III DPR pada 13 November 2025. Seluruh fraksi sepakat bahwa pembaruan hukum acara pidana diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan praktik penegakan hukum modern.
Agenda Rapat Paripurna
Selain pengesahan RKUHAP, rapat paripurna juga mengagendakan:
Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK RI Tahun 2025
Pengambilan keputusan terhadap RUU Perkoperasian (Perubahan Keempat UU No. 25/1992)
Laporan Komisi XI terkait uji kelayakan Kantor Akuntan Publik (KAP) pemeriksa laporan keuangan BPK 2025
Penetapan penyesuaian mitra komisi
Dengan disahkannya RKUHAP 2025, DPR berharap pembaruan hukum acara pidana di Indonesia dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak asasi, dan meningkatkan kualitas penegakan hukum di Tanah Air.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









