DPK Bontang Gelar Lomba Gagas, 6 OPD Diberi Penghargaan


Akurasi.id, Bontang – Bertepatan dengan HUT Bontang ke-21, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang memberi penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengikuti Lomba Good Archival Governance Award (Gagas) 2020, pada Senin (12/10/20) lalu.
Baca juga: Menumbuhkan Semangat Mendongeng Anak, DPK Bontang akan Mengadakan Webinar
Lomba yang rutin diadakan setiap tahun di lingkungan pemerintahan sejak 2018 ini diikuti 21 OPD.
Kepala DPK Retno Febriaryanti menjelaskan lomba ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada OPD yang berhasil mengelola kearsipan dengan baik.
Arsip sendiri merupakan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga organisasi maupun perseorangan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Lomba Gagas ini diadakan setiap tahun dan pemberian penghargaannya kami jadikan acara tambahan di upacara HUT Kota Bontang,” jelas Retno saat ditemui Akurasi.id, Senin (12/10/20) lalu.

Pemenang Lomba Gagas tahun ini Juara 1 diraih Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang. Lalu Juara 2 dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bontang dan Juara 3 Sekretariat Daerah Bontang. Sedangkan Juara Harapan 1 Kebangpol Bontang, Juara Harapan 2 Disdukcapil, dan Juara Harapan 3 Sekretariat Daerah.
Kepala Bidang Kearsipan DPK Bontang Nurbaena menjelaskan bahwa Lomba Gagas merupakan salah satu inovasi dari Bidang Kearsipan DKP Bontang memunculkan lomba tata kelola kearsipan yang baik dan benar.
“Untuk lomba ini kami masih sebatas di lingkungan pemerintah atau OPD Kota Bontang. Ini merupakan lomba ke-3 yang diawali tahun 2018 lalu,” jelas Nurbaena di kantornya, Selasa (13/10/20).
Dia menjelaskan jadwal lomba ini berjalan selama 2 bulan. Yakni mulai dari 12 Agustus hingga akhir lomba sekaligus penerimaan penghargaan untuk pemenang pada 12 Oktober 2020.
Indikator penilaian Lomba Gagas ini, lanjut Nurbaena, terkait dengan tata kelola arsip, diawali dari pengisian formulir yang didalamnya tertera kuisioner dengan dilampirkan bukti pendukung. Hal ini tertera pada tata naskah DPK, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 4 tahun 2011.
“Jika mengembalikan formulir dengan kami berarti mengikuti Lomba Gagas, kemudian kami melakukan verifikasi lapangan,” bebernya.
Menurut Nurbaena, penyimpanan arsip ini sifatnya sangat penting. Pasalnya arsip merupakan bukti pertanggungjawaban baik dalam pelaksanaan anggaran maupun dalam pelaksanaan pemerintahan.
“Satu arsip bisa menentukan nasib seseorang,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi