Dokumen Kependudukan yang Sudah TTE Tidak Perlu Dilegalisir

![]()


Akurasi.id, Bontang – Saat ini masyarakat semakin dimudahkan dengan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan. Buktinya, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pengurusan cukup dilakukan secara online. Tak hanya itu, dokumen-dokumen yang tersedia pun mulai beralih ke format digital. Sehingga tidak perlu lagi mengurus secara manual. Salah satunya tidak perlu lagi legalisir atau pengesahan untuk dokumen pendudukan dengan format digital.
Baca juga: Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Disdukcapil Bontang Optimalkan Pelayanan Online
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil Bontang Masliani didampingi Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Muhammad Thamrin menjelaskan, terdapat aturan baru terkait dokumen kependudukan yang dipastikan dapat memudahkan masyarakat mengurusnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019. Disebutkan dalam aturan itu, bahwa semua dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) dan KTP elektronik tidak perlu lagi dilakukan pelayanan legalisir atau pengesahan.
“Aturan baru ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” sebut Thamrin saat diwawancarai Akurasi.id, Jumat (2/10/2020) kemarin.
Dijelaskannya lagi, untuk mengetahui keaslian dokumen masyarakat cukup memindai atau scan QR code yang ada pada bagian bawah dokumen tersebut, dan untuk KTP elektronik bisa dicek dengan alat card rider.
Namun begitu untuk pelayanan legalisir secara manual atau datang ke kantor Disdukcapil Bontang, masih tetap dapat dilakukan. Pelayanan legalisir masih bisa dilakukan untuk dokumen kependudukan yang masih menggunakan tanda tangan dan cap stempel basah.
“Kebijakan ini berlaku sejak 2019, pada saat semua dokumen kependudukan mulai ditandatangani secara elektronik (TTE),” imbuhnya.
Permendagri ini terus disosialisasikan Disdukcapil Bontang. Baik melalui media online maupun melalui surat edaran kepada seluruh OPD, instansi vertikal, perbankan, perusahaan, dan lain-lain.

Adapun dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik adalah Kartu Keluarga (KK), surat pindah (SKPWNI), biodata penduduk, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan lain sebagainya.
“Hal ini harus kami sampaikan secara luas ke masyarakat maupun instansi dan perusahaan. Agar kebijakan ini dapat dipahami, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil hanya untuk melakukan pengesahan atau legalisir dokumen, dalam rangka memenuhi persyaratan untuk melamar pekerjaan ataupun untuk urusan perbankan maupun untuk jaminan kesehatan, dan lain lain,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yusva Alam
Editor: Suci Surya Dewi









