Dirjen PLN Kemendag Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

![]()
Dirjen PLN Kemendag menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. Penahanan Dirjen PLN Kemendag langsung begitu penetapan status tersangka.
Akurasi.id, Jakarta – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. IWW akan langsung dapat penahanan.
Selain IWW, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas juga akan mendapat penahanan. Penahanan mereka selama 20 hari ke depan.
” Penahanan para tersangka di rutan yang berbeda-beda. IWW dan MPT masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Kemudian tersangka SMA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan mereka terhitung hari ini hingga 8 Mei 2022.
Para tersangka itu terduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, dugaan para tersangka melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Dugaan perbuatan hukum oleh para tersangka, sebagai berikut:
1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Keluarnya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ada penolakan izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor). (*)
Sumber: Detik.com
Editor: Redaksi Akurasi.id









