
Akurasi, Nasional. Jakarta, 15 Januari 2024 – Kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75% di Indonesia menuai berbagai protes dari kalangan pelaku industri hiburan. Salah satu yang mengungkapkan keberatannya adalah penyanyi dangdut sekaligus pengusaha karaoke, Inul Daratista, bersama dengan sejumlah pelaku usaha hiburan lainnya. Para pelaku usaha tersebut menyuarakan kekhawatiran bahwa kenaikan pajak tersebut dapat berpotensi mematikan industri hiburan yang baru saja pulih dari dampak pandemi.
Dalam unggahan terbarunya di platform media sosial, Inul Daratista menunjukkan dampak langsung dari kenaikan pajak tersebut terhadap bisnis karaoke miliknya. Ia menyoroti sepi pengunjung pada akhir pekan, yang dianggapnya sebagai efek langsung dari kenaikan pajak hiburan. Inul mengklaim bahwa bisnisnya telah menerapkan pajak sebesar 25%, dan peningkatan menjadi 40-75% dapat berakibat fatal bagi kelangsungan usahanya.
Protes Inul dan rekan-rekannya disambut oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. Melalui akun Instagramnya, Menparekraf menanggapi bahwa kebijakan tersebut masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Sandiaga menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mematikan industri parekraf, termasuk sektor hiburan, yang baru saja bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19.
“Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha,” tulis Sandiaga Uno dalam unggahannya.
Menparekraf menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin industri parekraf terhenti, mengingat industri ini memberikan kontribusi signifikan dalam membuka lapangan kerja. Sandiaga Uno menjamin bahwa semua kebijakan, termasuk pajak, akan disesuaikan untuk memperkuat sektor ini, menciptakan lebih banyak peluang usaha, dan membuka lapangan kerja.
Sementara para pelaku industri hiburan menyuarakan kekhawatiran mereka terkait kenaikan pajak, Sandiaga Uno mengajak untuk tetap tenang dan memberikan waktu pada proses judicial review berjalan. Menparekraf juga menyatakan kesiapannya untuk mendengarkan masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif demi mencapai kebijakan yang seimbang dan mendukung kelangsungan industri hiburan tanah air.
Meskipun belum ada kepastian terkait hasil judicial review, pernyataan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut diharapkan dapat meredakan kekhawatiran pelaku industri hiburan terhadap dampak kenaikan pajak tersebut.(*)
Editor: Ani