Motif Pembunuhan Mahasiswi Gunadarma Terungkap: Konflik dan Pemicu Kekerasan

![]()
Akurasi, Nasional. Jakarta, 23 Januari 2024 – Motif di balik pembunuhan mahasiswi Universitas Gunadarma, Kayla Rizki Andini (21), yang dilakukan oleh Argiyan Arbirama (20), akhirnya terungkap. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa konflik dan pemicu kekerasan menjadi latar belakang tragis dari kejadian tersebut.
Pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1), Wira menjelaskan bahwa Argiyan dan Kayla telah saling mengenal melalui media sosial selama empat bulan. Meskipun telah berkenalan cukup lama, pertemuan langsung antara keduanya baru terjadi setelah dua minggu pacaran.
Kejadian tragis bermula pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Argiyan mengajak Kayla minum kopi bersama. Argiyan meminta Kayla untuk menjemputnya di rumah kontrakannya di Sukmajaya, Depok. Awalnya, Kayla menolak, namun Argiyan terus memaksa hingga akhirnya Korban bersedia menjemput pelaku.
“Korban bersedia menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku,” ungkap Wira.
Dalam proses ini, terjadi konflik antara Argiyan dan Kayla yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Argiyan, yang pada awalnya mengajak untuk minum kopi, tiba-tiba berubah menjadi pelaku pembunuhan yang kejam.
“Pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” kata Wira.
Selanjutnya, Argiyan menarik tangan Kayla secara paksa menuju kamar tidurnya. Korban berusaha melawan dan berteriak, namun Argiyan semakin memperketat cekikannya. Kekejaman ini terus berlanjut hingga Kayla terkulai lemas.
“Saat itu, pelaku mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur. Supaya tidak melawan, pelaku mulai mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, serta menutupi korban dengan selimut,” tambah Wira.
Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, Argiyan melarikan diri dari tempat kejadian dengan membawa barang-barang berharga milik korban. Sebelum pergi, pelaku bahkan mengirim pesan kepada ibu Kayla, FT, terkait keberadaan korban di kamar kontrakannya.
“Pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” papar Wira.
Pelaku berhasil kabur dari lokasi kejadian dan melarikan diri ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah. Namun, pihak kepolisian berhasil menangkap Argiyan pada Jumat (19/1/2024) di Terminal Bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kesesi, Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum rumah sakit untuk menentukan penyebab kematian Kayla. Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat dan menyoroti pentingnya keamanan dan kewaspadaan, terutama dalam berkenalan melalui media sosial.(*)
Editor: Ani









