Trending

Dilarang Masuk Bontang jika Tak Bawa Surat Antigen dan Sertifikat Vaksin, Polres Kerahkan 32 Personel di 6 Titik Penyekatan

Loading

Dilarang Masuk Bontang jika Tak Bawa Surat Antigen dan Sertifikat Vaksin, Polres Kerahkan 32 Personel di 6 Titik Penyekatan
Penyekatan akan dilakukan Polres Bontang di beberapa titik, termasuk di Tugu Selamat Datang (dokumen/akurasi.id)

Dilarang masuk Bontang jika tak bawa surat antigen dan sertifikat vaksin, Polres kerahkan 32 personel di 6 titik penyekatan. Dua lokasi yang merupakan jalan penghubung antar kota atau jalan masuk Kota Bontang dijaga 24 jam.

Akurasi.id, Bontang – Sore ini, Rabu (7/7/2021) pada pukul 16.00 Wita, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau penyekatan di 6 titik ruas jalan di Kota Bontang akan dimulai. Penjagaan dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 Bontang, yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol-PP, dan Dishub Kota Bontang.

Kabag Ops Polres Bontang Kompol Ahmad Abdullah menuturkan, pihaknya akan menurunkan 32 personel dan  memprioritaskan dua jalur. Yakni, Jalan S Parman dan Jalan Soekarno-Hatta depan Polsek Bontang Barat, arah Bontang Lestari.

“Untuk penyekatan di dua jalur itu, kami akan melakukan penjagaan 1×24 jam, dengan jumlah personel 9 Polisi,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (7/7/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Selain itu untuk 4 jalur pembatasan lainnya, pihaknya akan melakukan penjagaan kurang dari 12 jam, terhitung dari pukul 17.00 Wita hingga 23.00 Wita, sampai pada 20 Juli 2020, sesuai instruksi Mendagri tentang pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam penanganannya, perwira berpangkat melati satu itu menerangkan, setiap kendaraan dan penumpang dari luar daerah yang ingin masuk ke Kota Bontang, wajib menyertakan surat hasil antigen dan bukti vaksin atau sertifikat vaksin. Jika tidak membawa, dilarang masuk Bontang.

Dilarang Masuk Bontang jika Tak Bawa Surat Antigen dan Sertifikat Vaksin, Polres Kerahkan 32 Personel di 6 Titik Penyekatan
Kabag Ops Polres Bontang Kompol Ahmad Abdullah (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

“Ya kalau tidak ada salah satu dari surat itu, mereka kita tidak izinkan masuk ke Bontang,” terangnya. Kendati demikian, Ahmad mengatakan pengecualian berlaku bagi mereka warga Bontang atau sekitarnya dan juga para karyawan perusahaan di area Bontang, dan para kendaraan pengangkut bahan pangan.

“Dibuktikan dengan dokumen pendukung. Seperti KTP yang menunjukkan benar warga Bontang,” jelasnya. Lebih lanjut dalam pemeriksa surat-surat tersebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap pengendara yang melintas. “Jika didapat suhu di atas 37,5 celsius, akan dibawa ke PCS untuk dilakukan swab antigen,” tandasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button