EkonomiHeadline

Bukan CPO! Ini yang Dilarang Ekspor Oleh Pemerintah?

Loading

Masyarakat salah memahami yang dilarang ekspor oleh pemerintah. Mengira yang dilarang ekspor oleh pemerintah adalah CPO.

Akurasi.id, Jakarta – Pemerintah menyatakan pelarangan ekspor hanya khusus untuk produk Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein. Artinya tidak melarang crude palm oil (CPO) untuk ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan hal itu. Ia mengatakan, larangan ekspor RBD palm olein mulai berlaku 28 April 2022. Larangan ini berlaku sampai harga minyak goreng curah turun menjadi Rp 14.000 per liter.

“Pelarangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak 28 April pukul 00.00 WIB. Sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers singkat di saluran YouTube, Selasa (26/4/2022).

Jasa SMK3 dan ISO

Bakal Mengatur Mekanisme Larangan Ekspor RBD 

Airlangga melanjutkan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan terbit hari ini bakal mengatur mekanisme larangan ekspor RBD palm olein. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan larangan ekspor tersebut.

“Per hari ini Permendag akan terbit, demikian Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan,” lanjutnya.

Larangan ekspor produk RBD palm olein pada tiga jenis HS code, yaitu 15119036, 15119037, dan 15119039. Mengharapkan pengusaha membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan, yang tak boleh ekspor adalah RBD Palm olein yang HS-nya ujungnya 36,37, dan 39. Untuk yang lain ini tentunya kami berharap para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Yang terlarang adalah RBD palm olein HS ujung 36,37,39,” tutur Airlangga. (*)

Sumber: Detik.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button