HeadlineHukum & Kriminal

Dicekoki Miras Oplosan, Remaja Putri Disetubuhi Pacar di Kamar Kos-kosan

Loading

Tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Remaja ini disetubuhi pacar di kamar kos-kosan usai dicekoki miras oplosan.

Akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kasus tindak asusila kembali terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (12/8/2022) kemarin.

Kali ini, peristiwa dialami oleh seorang remaja putri yang masih berusia 12 tahun dan disetubuhi kekasihnya di sebuah indekos. Setelah dicekoki minuman keras (miras) oplosan jenis gaduk.

Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan menjelaskan, kejadian itu terungkap saat orang tua korban merasa curiga. Sebab anaknya yang baru beranjak gede tak pulang hingga hari larut malam.

Jasa SMK3 dan ISO

“Malam itu korban jalan tanpa izin orang tua. Anak ini pulang subuh waktu kejadian, kemudian ditanya dari mana, katanya habis jalan sama cowoknya. Karena takut kenapa-kenapa akhirnya orang tua melapor dan kita lakukan visum,” ucap Iptu Dian, Selasa (16/8/2022).

Saat hasil visum keluar, korban tak lagi bisa mengelak sebab polisi dan orang tua mendapatkan fakta. Bahwa si remaja putri telah disetubuhi oleh sang kekasih yang masih berusia 17 tahun.

“Kejadian tepatnya itu (persetubuhan) di sebuah kos-kosan kosong,” imbuhnya.

Kronologis Awal Mula Persetubuhan

Sebelum terjadi persetubuhan, kepada polisi korban mulanya nongkrong bersama beberapa temannya. Termasuk dengan sang kekasih.

Setelah menenggak minuman keras, dan waktu menjelang pukul 00.00 Wita, korban akhirnya pelaku bawa menggunakan sepeda motor untuk meninggalkan tempat tongkrongan mereka.

“Ternyata pelaku ini membawa korban ke rumah kos itu. Itu tepatnya berada di Kecamatan Penajam,” tambahnya.

Aksi asusila itu rupanya bukan kali pertama korban lakukan dengan pelaku. Sebab, dari keterangan yang petugas himpun, korban menyebut sudah dua kali disetubuhi sang kekasih. Yang pertama, terjadi sekira satu atau dua bulan silam. Dan yang teranyar pada pekan lalu.

“Pelaku sekarang sudah kami amankan dan telah kami penahanan. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Sekarang kami sedang melengkapi berkasnya. Rencananya, kami juga akan melakukan trauma healing kepada korban,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
E
ditor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button