
Akurasi.id – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Penetapan cuti bersama ini diumumkan secara mendadak, dan langsung memicu reaksi dari berbagai kalangan, terutama dunia usaha. Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira, menyampaikan bahwa meski dunia usaha memahami kepentingan nasional di balik penambahan hari libur, langkah pemerintah ini membawa dampak serius bagi operasional bisnis.
“Sebagai pelaku usaha, tentu kami memahami bahwa penetapan hari libur nasional, termasuk yang bersifat mendadak, adalah bagian dari kebijakan negara yang sering kali mempertimbangkan momentum kebangsaan atau aspek sosial-kultural,” kata Anggawira, Jumat (8/8/2025).
Namun, ia menekankan bahwa pengumuman libur secara mendadak seperti ini mengganggu perencanaan operasional, khususnya di sektor industri, logistik, dan manufaktur yang bergantung pada jadwal produksi dan distribusi ketat.
Tiga Dampak Libur Mendadak terhadap Dunia Usaha:
Terganggunya Kepastian Usaha
Menurut Anggawira, banyak pelaku usaha, terutama UMKM dan industri padat karya, telah menyusun jadwal produksi sejak jauh hari. Libur mendadak menyebabkan penundaan pengiriman barang dan jasa, bahkan potensi backlog.Menurunnya Produktivitas dan Efisiensi
Penjadwalan ulang tenaga kerja secara tiba-tiba berdampak pada efisiensi operasional dan bisa meningkatkan biaya produksi, terutama di sektor-sektor yang mengandalkan tenaga kerja harian.Risiko terhadap Kontrak Ekspor-Impor
Ketidakpastian tanggal kerja sangat berdampak pada sektor ekspor-impor yang berhubungan dengan jadwal kapal, bea cukai, dan deadline internasional. Libur mendadak berpotensi menimbulkan kerugian finansial.
Anggawira pun berharap agar ke depan pemerintah bisa lebih bijak dan terencana dalam menetapkan hari libur tambahan, terutama yang berdampak luas terhadap kegiatan ekonomi.
Cuti Bersama Swasta Bersifat Fakultatif
Lantas, apakah karyawan swasta juga libur pada 18 Agustus 2025? Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib.
Artinya, pelaksanaan cuti bersama tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Bila perusahaan memutuskan tetap beroperasi, karyawan yang bekerja pada tanggal tersebut akan mendapat upah lembur. Sebaliknya, jika karyawan mengambil cuti bersama, maka jatah cuti tahunan mereka akan dikurangi.
ASN Tetap Libur dan Tidak Kehilangan Cuti Tahunan
Berbeda dengan sektor swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) secara otomatis libur pada cuti bersama dan tidak kehilangan jatah cuti tahunan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Bahkan, ASN yang karena jabatan tidak mendapatkan hak cuti bersama, akan mendapatkan penambahan cuti tahunan sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak dinikmati.
Sisa Cuti Bersama 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, berikut sisa cuti bersama hingga akhir tahun 2025:
Senin, 18 Agustus 2025 – Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan
Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Hari Raya Natal
Penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 menjadi sorotan tajam dari kalangan pengusaha karena dilakukan secara mendadak dan berdampak signifikan pada operasional bisnis. Di sisi lain, pekerja swasta memiliki fleksibilitas untuk mengikuti atau tidak mengikuti cuti bersama, tergantung kebijakan perusahaan masing-masing, sementara ASN tetap libur tanpa kehilangan hak cutinya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy